Minggu, 31 Agustus 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 393
(Foto: doc)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (29/8) lalu.
"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja,"
Surat edaran tersebut
diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa.
"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa," ujarnya, Minggu (31/8).
Syaripudin menekankan, perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus selama 24 jam ataupun yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dilakukan kombinasi pola kerja.
"Perusahaan seperti ini bisa memberlakukan kombinasi antara bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor," terangnya.
Ia juga berharap, para pelaku usaha dan perusahaan melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada jajarannya. Laporan dapat dikirim melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
"Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tandasnya.