Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Khusus Bagi ASN

Jumat, 29 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4422

Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI berjalan di trotoar sekitar Balai Kota

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini,"

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor, tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.

“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ungkap Chaidir.

Ia menyampaikan, ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

Chaidir menjelaskan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah

Dinas PPAPP Pastikan Beri Pendampingan Psikososial Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 2258

Penumpang MRT Jakarta

MRT Jakarta Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang

Kamis, 28 Agustus 2025 2447

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 6223

BERITA POPULER
Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1601

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1239

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1446

Gub pramono doc

Pramono Bela Satpam Tegur Pengemudi Alphard di HI

Jumat, 24 Juli 2026 733

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 1174

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks