Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Khusus Bagi ASN

Jumat, 29 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2794

Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI berjalan di trotoar sekitar Balai Kota

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini,"

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor, tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.

“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ungkap Chaidir.

Ia menyampaikan, ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

Chaidir menjelaskan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah

Dinas PPAPP Pastikan Beri Pendampingan Psikososial Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 1751

Penumpang MRT Jakarta

MRT Jakarta Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang

Kamis, 28 Agustus 2025 1919

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 3883

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1454

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1399

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 836

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia

Begini Respons Pramono Terkait Jakarta Masuk 20 Kota Paling Bahagia di Dunia

Senin, 13 Oktober 2025 782

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 744

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks