Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Khusus Bagi ASN

Jumat, 29 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3743

Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI berjalan di trotoar sekitar Balai Kota

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini,"

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor, tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.

“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ungkap Chaidir.

Ia menyampaikan, ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

Chaidir menjelaskan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah

Dinas PPAPP Pastikan Beri Pendampingan Psikososial Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 1947

Penumpang MRT Jakarta

MRT Jakarta Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang

Kamis, 28 Agustus 2025 2177

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 5031

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 3404

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2195

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2154

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1948

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 941

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks