Jumat, 29 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 269
(Foto: Istimewa)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta memastikan memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang diamankan aparat kepolisian usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.
"memastikan setiap anak memperoleh perlindungan,"
Sebanyak 196 anak mendapatkan layanan pendampingan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Pendampingan sudah dimulai sejak Selasa (26/8), saat anak-anak diamankan dan dikumpulkan di Polda Metro Jaya, hingga sebelum mereka dipulangkan kepada orang tua.
Proses berlanjut pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk anak-anak lain yang dikembalikan secara bertahap. Setiap sesi pendampingan berlangsung sekitar satu jam per kelompok.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan, bentuk pendampingan yang diberikan berupa psikoedukasi mengenai risiko hukum serta konseling kelompok.
Anak-anak dibagi ke dalam delapan kelompok, masing-masing didampingi oleh petugas layanan PPPA yang terdiri dari konselor, paralegal, dan pendamping korban.
“Hal ini untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan serta terpenuhi hak-haknya,” ungkap Iin, Jumat (29/8).
Iin menyampaikan, pendampingan juga mencakup asesmen psikologis awal terkait kondisi anak. Petugas membantu menggali informasi mengenai penyebab keterlibatan mereka dalam aksi hingga pengalaman yang dialami saat diamankan polisi.
Setelah itu, petugas layanan PPPA memberikan Psikoedukasi kepada anak-anak mengenai cara yang tepat dalam menyampaikan aspirasi. Dilanjutkan dengan pemberian Psikoedukasi terkait stres (penyebab dan dampaknya) serta informasi layanan yang bisa diakses oleh anak-anak maupun orang tua, yaitu PPPA Provinsi DKI Jakarta dan Puskesmas terdekat untuk mendukung proses pemulihan psikologi korban sesuai dengan kebutuhan.
“Langkah ini penting agar proses pemulihan psikologis bisa segera dilakukan dan anak-anak tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” ujarnya.
Iin menjelaskan, sebanyak 20 tenaga profesional dikerahkan dalam pendampingan tersebut. Mereka terdiri dari konselor, paralegal, serta pendamping korban (peksos) dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta.
Ia menambahkan, selama proses pendampingan, Dinas PPAPP DKI Jakarta melalui para petugas pendamping memastikan masing-masing anak yang terdampak demo dapat menyampaikan dan melaporkan kepada petugas apabila terdapat hal-hal yang mereka alami, baik berupa kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.
Hal ini bertujuan agar anak mendapatkan perlindungan dan terpenuhi hak-haknya, mengingat Dinas PPAPP terus berkomitmen untuk memberikan upaya layanan dukungan optimal bagi anak.
“Pendampingan ini bertujuan agar anak-anak merasa terlindungi dan hak-haknya tetap terpenuhi, baik dari sisi psikologis maupun hukum. Dinas PPAPP akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan berkeadilan bagi anak-anak Jakarta,” tandasnya.