Jumat, 01 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 447
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Subki menyampaikan, pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) DPR RI.
"Perda tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang,"
Langkah ini diambil agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan di tingkat nasional.
"Aturan perundang-undangan itu punya hierarki. Perda tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang. Jadi, kita harus mengikuti apa yang diatur di tingkat pusat," ujar Subki, Jumat (1/8).
Menurutnya, konsultasi penting dilakukan mengingat DPR RI saat ini masih membahas revisi UU Sisdiknas. Pansus DPRD DKI ingin memahami arah perubahan dalam UU tersebut agar substansi Perda yang sedang disusun selaras dan tidak perlu direvisi kembali di kemudian hari.
"Kita ingin tahu isi revisi itu supaya Perda yang kita buat tidak bertentangan dengan UU. Kalau sudah kita putuskan, ternyata UU-nya beda, kita harus revisi lagi. Itu yang ingin kita hindari," jelasnya.
Meski belum memastikan jadwal pasti, Subki menyebut konsultasi direncanakan berlangsung setelah pertengahan Agustus.
"Targetnya setelah tanggal 13 Agustus. Kalau bisa sebelum akhir bulan sudah ada pertemuan, supaya kita punya gambaran dan arah yang lebih jelas terkait Perda Pendidikan ini," tandasnya.