Senin, 14 Juli 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 318
(Foto: Folmer)
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin secaara simbolis menyerahkan Akta Badan Hukum Koperasi Merah Putih dan Koperasi PKK Rosella yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, Senin (14/7).
"
Ini penting agar koperasi berjalan sesuai yang diharapkan,"
Akta badan hukum ini diserahkan Arifin kepada perwakilan delapan pengurus Koperasi Merah Putih dan pengurus PKK Rosella dari Kelurahan Bendungan Hilir, Paseban, Gunung Sahari Utara, Cideng, Kemayoran, Rawasari, Pegangsaan, dan Kelurahan Johar Baru.
Arifin mengungkapkan, setelah ini pengurus Koperas Merah Putih dan Koperasi PKK Rosella akan menyepakati rencana kerja mereka di bidang simpan pinjam, penyediaan barang dan lain sebagainya.
Untuk itu, Arifin meminta jajaran Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), asisten para lurah serta Ketua TP PKK Kota Jakarta Pusat, terus melakukan pendampingan kepada pengurus serta anggota koperasi.
"Beberapa pendampingan menyangkut tata keuangan serta membangun sistem akuntabilitas,
Ini penting agar koperasi berjalan sesuai yang diharapkan," kata Arifin.Ia berharap, koperasi Merah Putih dan Koperasi PKK Rosella di Jakarta Pusat berjalan sukses sesuai harapan yang ditetapkan.
"Semoga keberadaan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Rosella dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga," harapnya.