Wajib Pajak Dapat Manfaatkan Aplikasi Signal untuk Hindari Antrean

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 384

Hindari Antrian, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Signal

(Foto: Ilustrasi)

Wajib Pajak (WP) antusias membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur seiring adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

"Sistemnya online sehingga tidak perlu mengantre"

Bagi WP yang pajak kendaraannya belum ada keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak maka juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk menghindari terjadinya antrean.

Kepala Unit Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali mengatakan, aplikasi ini dapat dimanfaatkan WP untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak.

"Melalui aplikasi Signal ini, WP bisa membayar pajak kendaraan bermotor di mana saja dan kapan saja. Sistemnya online sehingga tidak perlu mengantre di kantor atau gerai Samsat," ujarnya, Selasa  (24/6). 

Alberto menjelaskan, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone dan prosesnya juga sangat mudah, cepat, efektif, dan efisien.

"Aplikasi ini digulirkan sekitar empat tahun lalu. Saat ini untuk per hari bisa mencapai 400 sampai 500 WP yang menggunakan aplikasi Signal," terangnya.

Menurutnya, aplikasi Signal ini sangat membantu WP maupun petugas pajak di kantornya. Sehingga, potensi terjadinya antrean yang menganggu kenyamanan WP dalam menunaikan kewajibannya dapat diminimalisir.

"Aplikasi Signal ini masih dapat digunakan bagi WP yang mengalami keterlambatan jatuh tempo pembayaran maksimal 10 bulan. Tapi, kalau sudah lewat dari itu harus ke Kantor Samsat," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang WP, Andry (32) mengaku pernah memanfaatkan aplikasi tersebut dan ternyata memang sangat mudah dan cepat. 

"Pembayaran melalui virtual account yang ada di mobile banking atau ATM. Prosesnya sangat mudah, tinggal daftarkan di aplikasinya. Nanti ada nomor virtual account untuk pembayaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan di Jaktim Diminati Warga

Pemilik Kendaraan Antusias Bayar Pajak Usai Sanksi Dihapus

Kamis, 19 Juni 2025 424

 Inilah Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ini Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 Desember 2024 4031

Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 12 Desember 2024 858

Perolehan Pajak PKB di Jaktim Capai 70,20 Persen

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai Rp 2,1 Triliun

Jumat, 22 September 2023 5049

Perolehan Pajak PKB di Jaktim Capai 70,20 Persen

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai Rp 2,1 Triliun

Jumat, 22 September 2023 5049

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469331

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308850

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284604

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261270

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196838

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik