Ini Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 Desember 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 8848

 Inilah Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

(Foto: Ramdhoni)

Warga Jakarta perlu tahu mencegah timbulnya pajak progresif kendaraan bermotor miliknya. Caranya sangat mudah, tinggal memisahkan kartu keluarga (KK) dari KK induk pemilik kendaraan.

"Salah satu upaya mengidentifikasi pajak progresif itu melalui KK." 

Kepala Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur, Alberto Ali menuturkan, pada dasarnya pajak progresif ditetapkan berdasarkan alamat atau nama yang sama dalam satu KK.

"Salah satu upaya mengidentifikasi pajak progresif itu melalui KK. Jika sudah memiliki rumah tangga sendiri namun masih satu atap dengan orang tua maka hendaknya segera pisah KK," ujar Albert, Jumat (13/12).

Menurutnya, jika seseorang pemilik kendaraan motor sudah pisah dari KK induk atau orangtuanya, maka akan terhindar dari pengenaan pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Jika ada yang mengalami seperti itu, maka segera pisahkan KK- nya agar terhindar dari pajak progresif," imbuh Alberto.

Namun, jika KK sudah dipisahkan maka pemilik kendaraan tersebut wajib melaporkannya ke kantor Samsat terdekat. Karena proses pisah KK hanya terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nantinya di kantor Samsat, pemilik kendaraan mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Yang terjadi selama ini, menurut Albert, banyak warga tidak melaporkan ke Samsat sehingga masih terkena pajak progresif atas kendaraan yang dimilikinya.

"Jika sudah mengisi formulir maka akan diproses dan nantinya urutan kepemilikan kendaraannya akan berubah tidak lagi sama dalam satu KK," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 12 Desember 2024 1069

Sekretaris Komisi C Dukung Pemprov DKI Beri Insentif Hapus Denda Pajak

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kamis, 05 Desember 2024 1181

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Capai 71,24 Persen

Perolehan PKB dan BBN-KB di Jaktim Sudah Capai Rp 2,2 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 996

 Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2024 1515

 Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2024 1515

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 825

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1565

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 838

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 915

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 1514

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks