Kamis, 19 Juni 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 160
(Foto: Andri Widiyanto)
Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam memperingati HUT ke-498 Jakarta sangat direspons positif para pemilik kendaraan.
"Meningkat hingga Rp 1,8 miliar"
Kepala Unit PKB dan BBN-KB Kota Jakarta Timur, Alberto Ali menuturkan, insentif pajak ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Animo Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor sangat tinggi untuk menunaikan kewajibannya," ujarnya, Kamis (19/6).
Alberto menjelaskan, perolehan pajak terus meningkat sejak pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi.
"Jika sebelumnya hanya berkisar Rp 600-800 juta per hari, dalam dua hari terakhir ini meningkat hingga Rp 1,8 miliar," terangnya.
Ia mengajak para WP kendaraan bermotor untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini agar menjadi warga yang taat pajak.
"Kami terus menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, videotron, media massa hingga memasang spanduk dan banner terkait adanya kebijakan insentif anak ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, target perolehan PKB tahun 2025 ini mencapai Rp 1,9 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk realisasi hingga saat ini sudah mencapai 40 persen.
"Kami optimistis bisa mencapai target ditetapkan. Pajak ini sangat berguna untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik," bebernya.
Sementara itu, salah seorang WP, Sunaryo (44), mengaku sangat senang dengan adanya program penghapusan sanksi denda pajak administrasi yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov);DKI Jakarta ini.
"Sepeda motor saya menunggak pembayaran sudah dua tahu. Saya sangat terbantu adanya kebijakan ini, sangat meringankan," tandasnya.