Kamis, 22 Mei 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 171
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 618 hewan kurban di 11 tempat penjualan atau penampungan.
"Kesehatan dan kelayakan hewan kurban"
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pemeriksaan jelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan dan persyaratan hewan kurban, termasuk mencegah penyebaran penyakit mulut, dan kuku.
"Kami lakukan pemeriksaan mulai surat-surat dari daerah asal hingga yang paling penting adalah kesehatan dan kelayakan hewan kurban
yang dijajakan pedagang," ujarnya, Kamis (22/5).Novy menjelaskan, setelah diperiksa, hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau dari 11 tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di delapan wilayah kecamatan tersebut juga diberikan surat keterangan kesehatan hewan dan penempelan stiker yang menandakan tempat itu layak menjual hewan kurban.
"Jadi kami tempel stiker status kesehatan hewan kurban dari Sudin KPKP. Stiker ini juga bisa menandakan tempat yang dipakai sudah memiliki izin atau tidak melanggar aturan pemerintah," bebernya.
Novy mengimbau para pedagang agar tetap menaati aturan yang berlaku, tidak berjualan pada tempat yang bukan semestinya seperti, bahu jalan, trotoar atau fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan orang banyak.
"Nantinya kalau ada yang melanggar, kami dan unsur terkait lainnya tentu akan memberikan teguran dan sanksi yang berlaku," tandasnya.