Jumat, 09 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 367
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah.
"Penertiban ini dilakukan secara kontinu,"
Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras, dan menindak penjual baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.
“Pengawasan akan dilakukan bersama tim terpadu dari TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM,” ujar Satriadi, Jumat (9/5).
Ia menyampaikan, dalam beberapa kasus, pihaknya mengamankan individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan langsung dibawa ke Panti Sosial.
“Penertiban ini dilakukan secara kontin
u. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal,” kata Satriadi.Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.
“Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM,” tandasnya.
Berikut data penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah beberapa hari terakhir:
Jakarta Timur: tiga toko disidak, 1.666 butir obat yang seharusnya tidak boleh diperjual-belikan secara bebas berhasil diamankan.
Operasi penertiban pada Senin (5/5) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menyasar tiga toko obat tanpa izin di tiga lokasi berbeda:
• Jalan Kelapa Dua Wetan: 158 tablet disita
• Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan: 1.295 tablet disita
• Jalan Raya Ciracas: 213 tablet disita.
Ketiga pengelola toko tersebut beridentitas domisili luar Jakarta dan tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat. Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.
Jakarta Barat: Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah pada Kamis (8/5). Hasilnya, dua orang penjual obat keras jenis tramadol dan heximer diamankan dengan barang bukti berupa:
• 60 butir tramadol
• 40 butir heximer.