Selasa, 06 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 199
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melanjutkan program penataan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal sesuai domisili di DKI Jakarta.
"agar warga sadar dan melakukan penyesuaian domisili,"
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan verifikasi terhadap 38 ribu NIK yang terindikasi tidak berdomisili di Jakarta. Verifikasi ini merupakan bagian dari langkah cepat (quick win) dalam penataan data kependudukan di ibu kota.
Ia menyampaikan, jumlah data awal tahun lalu sempat tercatat mencapai 3 juta NIK yang perlu diverifikasi. Tapi setelah berbagai proses pemindahan mandiri dan penghapusan alami, seperti warga yang meninggal atau pindah domisili, kini tersisa sekitar 2,1 juta.
“Dari situ kami identifikasi 100 ribuan data yang butuh verifikasi lanjutan, dan kini kami fokuskan ke 38 ribu untuk penataan tahap awal,” ujar Budi, Selasa (6/5).
Ia menjelaskan, penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong warga agar melakukan pelaporan domisili sesuai tempat tinggal yang sebenarnya. Meski dinonaktifkan sementara, NIK warga tetap bisa digunakan kembali setelah proses pindah domisili dilakukan secara resmi.
“Tujuan kami bukan mencabut NIK secara permanen. Tapi agar warga sadar dan melakukan penyesuaian domisili. Banyak yang sudah pindah secara sadar ke daerah tempat tinggal sebenarnya, dan itu justru yang kita harapkan,” kata Budi.
Ia mengatakan, data kependudukan bersifat sangat dinamis. Dari 100 ribu data yang sempat terindikasi tidak sesuai domisili, sebanyak 70 ribu di antaranya setelah dicek masih tinggal di alamat yang terdaftar. Sisanya, 38 ribu akan terus diverifikasi dan berpotensi masuk tahap penonaktifan jika memang terbukti tidak lagi tinggal di Jakarta.
Menurutnya, alasan warga enggan pindah domisili sangat beragam, mulai dari rumah di Jakarta yang sudah dikontrakkan, keinginan tetap mendapat pelayanan publik di DKI Jakarta, hingga kemungkinan kembali tinggal di Jakarta suatu waktu nanti.
“Bisa saja rumahnya dikontrakkan, tapi dia tinggal di daerah lain. Atau mungkin karena pelayanan publik di Jakarta lebih baik, mereka belum ingin ganti alamat. Bahkan ada yang mungkin masih mengakses layanan pendidikan atau kesehatan di Jakarta,” urainya.
Sebagai informasi, langkah penataan kependudukan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan keakuratan data penduduk. Data adminduk yang rapi sangat penting untuk berbagai layanan publik, alokasi anggaran, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan peringatan kepada warga yang terdeteksi tidak tinggal sesuai domisili untuk segera melakukan pembaruan data. Namun kini, penonaktifan bersifat lebih sistematis dan menyasar warga yang tidak merespons atau tidak memperbarui data secara mandiri.