Puluhan Minimarket dan Restoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Rabu, 23 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 290

Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak Daerah

(Foto: Folmer)

Petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), dibantu Satpol PP, Polri dan TNI, Rabu (23/4), memasang stiker penunjak terhadap puluhan minimarket dan restoran yang tersebar di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan,"

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P mengatakan, pemasangan stiker ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah 2025 

Diharapkan, setelah dipasang stiker pemilik usaha minimarket dan resoran ini segera menunaikan kewajibannya membayar ketetapan pajak

"Optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame,' tutur Joko Dedy.  

Ia mengungkapkan, tahap pertama sebanyak 43 objek akan dipasang stiker penunggak pajak daerah yang berlangsung selama dua hari ke depan dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143.,9 juta. 

"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025," ungkapnya.

Dari 43 objek pajak yang dipasang stiker ini, jelas Joko Dedy, 17 diantaranya merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame tahunan.

"Pajak reklame bersifat tahunan, sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan. Setelah jatuh tempo masa tayang, mereka juga berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," jelasnya.

Dia menegaskan, kepada wajib pajak yang masih membandul pihaknya akan melayangkan surat paksa penagihan, sesuai amanat  Pergub Nomor 90 tahun 2017 perihal tata cara penagihan dengan surat paksa.

"Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," bebernya.  

Ia mengimbau, wajib pajak tidak merusak atau menghilangkan stiker yang sudah dipasang, karena akan dikenakan sanksi pidana.

"Untuk yang telat membayar kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi telat lapor sebesar 1 persen per bulan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
27 Obyek Pajak di Jatinegara Dipasangi Stiker

Sembilan Obyek Pajak di Jatinegara Dipasang Stiker

Rabu, 25 September 2024 756

 12 Bangunan di Kebayoran Baru Ditempel Stiker Wajib Pajak

Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel Optimalisasi Penerimaan PBB-P2

Selasa, 03 September 2024 1194

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Senin, 31 Oktober 2022 2128

20 Penunggak Pajak Dipasangi Stiker di Makasar

20 Objek Pajak di Kecamatan Makasar Dipasangi Stiker

Kamis, 21 September 2023 5279

BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jaksel

BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jaksel

Sabtu, 21 Desember 2019 1982

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469108

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308262

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284407

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261048

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196662

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik