Puluhan Minimarket dan Restoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Rabu, 23 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 869

Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak Daerah

(Foto: Folmer)

Petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), dibantu Satpol PP, Polri dan TNI, Rabu (23/4), memasang stiker penunjak terhadap puluhan minimarket dan restoran yang tersebar di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan,"

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P mengatakan, pemasangan stiker ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah 2025 

Diharapkan, setelah dipasang stiker pemilik usaha minimarket dan resoran ini segera menunaikan kewajibannya membayar ketetapan pajak

"Optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame,' tutur Joko Dedy.  

Ia mengungkapkan, tahap pertama sebanyak 43 objek akan dipasang stiker penunggak pajak daerah yang berlangsung selama dua hari ke depan dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143.,9 juta. 

"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025," ungkapnya.

Dari 43 objek pajak yang dipasang stiker ini, jelas Joko Dedy, 17 diantaranya merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame tahunan.

"Pajak reklame bersifat tahunan, sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan. Setelah jatuh tempo masa tayang, mereka juga berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," jelasnya.

Dia menegaskan, kepada wajib pajak yang masih membandul pihaknya akan melayangkan surat paksa penagihan, sesuai amanat  Pergub Nomor 90 tahun 2017 perihal tata cara penagihan dengan surat paksa.

"Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," bebernya.  

Ia mengimbau, wajib pajak tidak merusak atau menghilangkan stiker yang sudah dipasang, karena akan dikenakan sanksi pidana.

"Untuk yang telat membayar kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi telat lapor sebesar 1 persen per bulan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
27 Obyek Pajak di Jatinegara Dipasangi Stiker

Sembilan Obyek Pajak di Jatinegara Dipasang Stiker

Rabu, 25 September 2024 1245

 12 Bangunan di Kebayoran Baru Ditempel Stiker Wajib Pajak

Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel Optimalisasi Penerimaan PBB-P2

Selasa, 03 September 2024 1901

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Senin, 31 Oktober 2022 2660

20 Penunggak Pajak Dipasangi Stiker di Makasar

20 Objek Pajak di Kecamatan Makasar Dipasangi Stiker

Kamis, 21 September 2023 5880

BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jaksel

BPRD Razia Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jaksel

Sabtu, 21 Desember 2019 2400

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9007

IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 3627

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2237

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2010

Walikota munjirin Korban Kecelakaan Lalin nur

Munjirin Serahkan Santunan Pelajar Korban Kecelakaan Lalin

Selasa, 18 Agustus 2026 654

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks