Aduan Pemberian THR Tak Sesuai Ketentuan di Jaktim Ditindaklanjuti

Kamis, 27 Maret 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 972

Sudin Nakertransgi Jaktim Tak Temukan Pelanggaran THR pada Perusahaan Swasta

(Foto: Nurito)

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur menindaklanjuti aduan salah seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

"Sudah sesuai ketentuan"

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

"Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini," ujarnya, Kamis (27/3).

Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau telaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan.

"Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, jadi sudah sesuai ketentuan," bebernya.

Menurutnya, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Bintang Antariksa menambahkan, Posko Pengaduan THR ini dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025.

Posko berada di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur dengan jam operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan di hari Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Aduan terkait THR juga bisa disampaikan melalui WhatsApp Posko THR di nomor 082121663665  untuk Konsultasi dan 085117325388 jika ada Pengaduan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Posko, Pengaduan, THR, Jaktim

Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jaktim Terima Satu Laporan

Selasa, 25 Maret 2025 1371

Sudin Nakertransgi Jaktim Akan Gelar Job Fair di Tingkat Kecamatan

Sudin Nakertransgi Jaktim akan Gelar Job Fair di Tingkat Kecamatan

Kamis, 27 Februari 2025 1536

Iin Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg di Jaktim Aman

Iin Pastikan Stok Gas Elpiji Tiga Kilogram di Jaktim Aman

Jumat, 07 Februari 2025 1155

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 19 Maret 2025 1084

Angka Pengaduan THR Keagamaan Tahun Ini Menurun

Angka Pengaduan THR Keagamaan Tahun Ini Menurun

Selasa, 23 April 2024 3207

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1963

CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 668

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 897

IMG 20260831 WA0140

27 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Batu Ceper

Senin, 31 Agustus 2026 652

Wagub rano paripurna apbdp bilal

Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Senin, 31 Agustus 2026 529

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks