Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 19 Maret 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 1183

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara, membuka layanan Pos Komando pengaduan Tunjangan Hari Raya (Posko THR). Posko ini berlokasi di Kantor Sudin Nakertransgi, Jalan Plumpang Semper No. 41, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.

"THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan"

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, mengatakan Posko THR dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025 dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.

"Posko memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujarnya, Rabu (19/3).

Noviar menjelaskan, laporan terkait THR juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan di nomor 087865884757. Sementara, untuk konsultasi bisa menghubungi nomor 08111505551.

"Apabila posko tutup atau libur pelapor juga bisa memanfaatkan situs www.poskothr.kemnaker.go.id," terangnya.

Menurutnya, setelah dua hari Posko THR dibuka, belum ada laporan atau aduan yang masuk. Namun demikian, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh mendapatkan THR benar-benar terpenuhi.

Ia menegaskan pemenuhan THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kebijakan ini juga mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh.

"THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun ini berarti harus sudah dibayarkan pada 23 Maret mendatang," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan memberikan pembinaan, mediasi hingga sanksi.

"Tahun lalu, kami menerima laporan pengaduan terkait THR sebanyak 33 pekerja atau buruh. Kami berharap di tahun ini tidak ada laporan atau aduan, semua hak pekerja dapat terpenuhi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono: Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

Rabu, 12 Maret 2025 3496

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Selasa, 26 April 2022 2535

Ini Beberapa Langkah Preventif Cegah Tawuran di Johar Baru

Langkah Kecamatan Johar Baru Cegah Tawuran Warga

Rabu, 05 Maret 2025 1668

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 10016

Angka Pengaduan THR Keagamaan Tahun Ini Menurun

Angka Pengaduan THR Keagamaan Tahun Ini Menurun

Selasa, 23 April 2024 3322

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7169

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4860

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3239

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2599

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1301

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks