Komisi B-Dinas Nakertransgi Bahas LPG Bersubsidi

Senin, 10 Februari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 780

Komisi B, Pengawasan, Elpiji 3 Kg, Daerah, Penyangga

(Foto: doc)

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrsngi) membahas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram atau juga dikenal gas melon.

"Ketersediaan stok yang mencukupi"

Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, ketersediaan gas bersubsidi yang dialokasikan bagi warga kurang mampu perlu mendapatkan perhatian, baik terkait ketersediaan atau stok, harga, dan penyaluran yang harus tepat sasaran.

"Prinsip utamanya adalah pasokan atau ketersediaan stok yang mencukupi untuk seluruh kelompok sasaran di DKI Jakarta. Perlu adanya monitoring, pengawasan terpadu agar tidak terjadi migrasi ke daerah penyangga yang memiliki harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram lebih tinggi," ujarnya, Senin (9/2).

Ia menegaskan, perlu ada penindakan tegas dan memberikan efek jera terhadap distributor yang nakal untuk mengatasi masalah kelangkaan serta penyimpangan distribusi LPG di tingkat agen atau pangkalan maupun pengecer.

"Saat terjadi kelangkaan, operasi pasar juga diperlukan untuk menghindari penimbunan, sekaligus untuk mengendalikan harga," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendistribusian hingga harga LPG bersubsidi sesuai dengan aturan.

"Beberapa waktu lalu sebetulnya saya kira tidak terjadi kelangkaan, tapi lebih ke panic buying karena sempat adanya kebijakan tidak ada lagi pengecer yang boleh menjual LPG bersubsidi," ungkapnya.

Menurutnya, pada tahun 2024 DKI Jakarta mendapat kan kuota dari pemerintah pusat mencapai 417.234 metrik ton atau 139.081.000 tabung.

"Relaksasi hingga Desember 2024 itu melebihi kuota, sebanyak 417.848 metrik ton atau 139.616.000 tabung," bebernya.

Ia menambahkan, saat ini diperlukan revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram. Sebab, mengacu Pergub tersebut pengawasan dan pengendalian ada masih di Dinas Perindustrian dan Energi (PE).

"Saat ini sudah tidak ada Dinas PE yang ada Dinas Nakertransgi. Melalui revisi Pergub ini juga perlu dipastikan mekanisme dan penerima manfaat. Termasuk opsi penggunaan teknologi QR Code agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Iin Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg di Jaktim Aman

Iin Pastikan Stok Gas Elpiji Tiga Kilogram di Jaktim Aman

Jumat, 07 Februari 2025 817

Pemprov DKI Gencar Cek dan Awasi Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Pj Gubernur Teguh Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg di Kramat Jati

Jumat, 07 Februari 2025 1212

Disnakertransgi, Pertamina, Normalisasi, Distribusi, Elpiji, 3 Kg

Disnakertransgi Upayakan Normalisasi Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

Senin, 03 Februari 2025 1805

Pemkot Jaktim Pastikan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Aman dan Tak Ada Antrian

Pasokan Gas Elpiji Tiga Kilogram di Jaktim Masih Aman

Senin, 03 Februari 2025 1169

Kebakaran di Rawamangun Dipicu Kebocoran Tabung Gas Elpiji

Tabung Gas Bocor Picu Terbakarnya Warung Makan di Rawamangun

Kamis, 26 Desember 2024 1134

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3568

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2384

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Rabu, 29 Oktober 2025 933

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 889

TPU Pondok Ranggon dikunjungi Peziarah

DPRD Dukung Penambahan Lahan Pemakaman

Selasa, 28 Oktober 2025 861

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks