Satpol PP Jakpus Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum

Kamis, 16 Januari 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1080

Satpol PP Jakpus Gencarkan Sosialisasi Ancaman Pelaku Perusak Fasum

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Satpol PP Jakarta Pusat menggencarkan edukasi tentang sanksi bagi pelaku kegiatan yang merusak fasilitas umum. Hal itu sebagai antisipasi perilaku pencari koin jagat yang merusak fasilitas umum.

"Kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," 

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, belakangan ini perilaku pencari koin jagat telah meresahkan karena  merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai provinsi.

"Di Jakarta Pusat kami belum menerima laporan, namun sebagai langkah antisipasi kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," katanya, Kamis (16/1).

Dijelaskan Purba, spanduk yang dipasang rata-rata memiliki tinggi sekitar satu meter dengan lebar sepanjang tiga meter. Kegiatan pemasangan spanduk itu telah dilaksanakan sejak Rabu (15/1) kemarin.

Dilanjutkan Purba, spanduk ancaman itu berisi larangan melakukan kegiatan yang dapat rusak fasilitas umum. Bagi mereka melanggar, akan dikenakan sanksi berdasar pasal 12 huruf (b) dan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ditegaskan Purba, bagi oknum masyarakat yang tetap nekat melakukan aktifitas merusak fasilitas umum, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tidak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi kurungan paling selama 100 hari.

Hingga Kamis (16/1) ini, Purba mengaku jajarannya sudah memasang total sebanyak 23 spanduk yang ditempatkan di berbagai lokasi seperti Persimpangan Senen, Lingkar GBK, Lapangan Banteng, Cikini, Sarinah dan sepanjang Jalan Kramat Raya.

Dilanjutkan Purba, kegiatan pemasangan spanduk itu akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan.

"Kami harap sosialisasi melalui spanduk ini bisa mengingatkan dan mencegah masyarakat untuk tidak merusakfFasum karana bisa dikenakan sanksi Tipiring," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Antisipasi Kerusakan Fasilitas Umum, Satpol PP DKI Awasi Tren Viral ‘Koin Jagat’

Satpol PP DKI Awasi Tren Viral Berburu Koin Jagat

Senin, 13 Januari 2025 1562

Tren Koin Jagat, Satpol PP Pasang Spanduk Imbauan di Tebet Eco Park

Satpol PP Jaksel Pasang Spanduk Larangan Merusak Fasilitas Umum

Kamis, 16 Januari 2025 1465

Kelurahan Petamburan Awasi Pembakaran Sampah di Bantaran BKB

Aparatur Kelurahan Petamburan Awasi Pembakaran Sampah di Bantaran BKB

Rabu, 15 Januari 2025 904

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1476

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 748

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 922

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1436

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 779

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks