Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas

Senin, 06 Januari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 1696

 Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas

(Foto: Dessy Suciati)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi prioritas.

"Memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, saat ini Legislatif masih menunggu Eksekutif mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari Eksekutif bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam pembahasan Propemperda," ujarnya, Senin (6/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menambahkan, DPRD nantinya akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.

"Akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu," terangnya.

Jhonny menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi DKI Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.

"Ini kan sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ," ungkapnya.

Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci. Pihak Legislatif dan Eksekutif akan bekerjasama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.

"Untuk penjadwalannya belum, tetapi kalau begini biasanya nanti akan diutamakan dahulu. Kita secepatnya akan rapat internal Bapemperda untuk mengatur waktunya dan nanti menyusulkan juga dengan pihak Eksekutif untuk menentukan jadwalnya supaya lebih cepat," bebernya.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa peluang besar yang akan didapat Jakarta nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut. 

BERITA TERKAIT
Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Jakarta Bebas BABS

Anggota Komisi D Nabilah: Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Jakarta Bebas BABS

Jumat, 03 Januari 2025 1471

Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN

Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN

Jumat, 03 Januari 2025 1515

Kejadian Kebakaran di Jakarta Menurun

Kasus Kebakaran Menurun, DKI Intensifkan Edukasi Pencegahan

Senin, 06 Januari 2025 2580

 Pj Gubernur Teguh Apresiasi Legislatif Sahkan Empat Perda

Pj Gubernur Teguh Apresiasi Legislatif Sahkan Empat Perda

Senin, 23 Desember 2024 1834

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 4561

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1073

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1429

Pramono pilah sampah rasuna said bilal

Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

Minggu, 07 Juni 2026 695

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1278

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks