KUA-PPAS Terlambat karena Rincian Anggaran Ditolak DPRD

Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 6041

KUAPPAS Terlambat Karena DPRD Tolak Dibuat Terperinci

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2016. Salah satu faktornya lantaran DPRD DKI Jakarta tidak menerima anggaran yang dibuat secara terperinci.

Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya

Ahok juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi pembahasan KUA-PPAS tersebut. Namun, pihak Kemendagri juga terlambat menanggapinya. "Ya, itu tadi karena mereka juga terlambat datang. Kita sudah minta informasi datang kok. Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya," kata Basuki di Balaikota, Selasa (11/8).

Dikatakan Ahok, KUA-PPAS sebelumnya hanya disebutkan program prioritasnya saja. Namun kali ini, Ahok ingin semua kegiatan bisa terperinci. Sehingga jelas kegiatan yang diajukan dalam anggaran. "Dulu KUA-PPAS tidak disebutin (terperinci), hanya judulnya saja. Makanya dia (DPRD) berani beli UPS. KUA-PPAS kan prioritas plafon, kalau tidak disebutin prioritas ya kamu tidak boleh beli dan ubah dong," ucapnya.

Mantan anggota Komisi II DPR RI menambahkan, kegiatan dibuat secara terperinci untuk menghindari adanya kegiatan yang muncul tiba-tiba. Seperti pada kasus pembelian unintetruptible power supply (UPS) senilai Rp 1,2 tiliun pada APBD Perubahan 2014 lalu.

"Kenapa dulu bisa keluar UPS, padahal tidak ada prioritas pendidikan di APBD Perubahan. Ya itu saja masalahnya," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri memberikan perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sampai dengan 30 November untuk penyerahan KUA-PPAS 2016. Semula penyerahan KUA-PPAS 2016 ditargetkan pada Juli lalu. Apabila terlambat menyerahkan lagi, maka pihaknya akan menerapkan sanksi kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan gaji selama enam bulan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Senin (10/8) kemarin, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonizar Moenek memberi penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD dan Raperda APBD 2016 kepada eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Ruang Pola Bappeda.

BERITA TERKAIT
Basuki Pasrah Pengesahan APBD DKI 2015 Molor

DKI Optimis Anggaran 2015 Aman

Kamis, 08 Januari 2015 4812

Penetapan APBD 2015 Ditargetkan Desember

Sekda Berharap APBD 2015 Disahkan Desember

Selasa, 04 November 2014 7838

ilustrasi hitung anggaran

DKI Pangkas 34.000 Mata Anggaran

Sabtu, 20 Desember 2014 10607

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 759

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1636

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 901

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 626

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 905

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks