KUA-PPAS Terlambat karena Rincian Anggaran Ditolak DPRD

Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 6135

KUAPPAS Terlambat Karena DPRD Tolak Dibuat Terperinci

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2016. Salah satu faktornya lantaran DPRD DKI Jakarta tidak menerima anggaran yang dibuat secara terperinci.

Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya

Ahok juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi pembahasan KUA-PPAS tersebut. Namun, pihak Kemendagri juga terlambat menanggapinya. "Ya, itu tadi karena mereka juga terlambat datang. Kita sudah minta informasi datang kok. Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya," kata Basuki di Balaikota, Selasa (11/8).

Dikatakan Ahok, KUA-PPAS sebelumnya hanya disebutkan program prioritasnya saja. Namun kali ini, Ahok ingin semua kegiatan bisa terperinci. Sehingga jelas kegiatan yang diajukan dalam anggaran. "Dulu KUA-PPAS tidak disebutin (terperinci), hanya judulnya saja. Makanya dia (DPRD) berani beli UPS. KUA-PPAS kan prioritas plafon, kalau tidak disebutin prioritas ya kamu tidak boleh beli dan ubah dong," ucapnya.

Mantan anggota Komisi II DPR RI menambahkan, kegiatan dibuat secara terperinci untuk menghindari adanya kegiatan yang muncul tiba-tiba. Seperti pada kasus pembelian unintetruptible power supply (UPS) senilai Rp 1,2 tiliun pada APBD Perubahan 2014 lalu.

"Kenapa dulu bisa keluar UPS, padahal tidak ada prioritas pendidikan di APBD Perubahan. Ya itu saja masalahnya," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri memberikan perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sampai dengan 30 November untuk penyerahan KUA-PPAS 2016. Semula penyerahan KUA-PPAS 2016 ditargetkan pada Juli lalu. Apabila terlambat menyerahkan lagi, maka pihaknya akan menerapkan sanksi kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan gaji selama enam bulan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Senin (10/8) kemarin, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonizar Moenek memberi penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD dan Raperda APBD 2016 kepada eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Ruang Pola Bappeda.

BERITA TERKAIT
Basuki Pasrah Pengesahan APBD DKI 2015 Molor

DKI Optimis Anggaran 2015 Aman

Kamis, 08 Januari 2015 4852

Penetapan APBD 2015 Ditargetkan Desember

Sekda Berharap APBD 2015 Disahkan Desember

Selasa, 04 November 2014 7904

ilustrasi hitung anggaran

DKI Pangkas 34.000 Mata Anggaran

Sabtu, 20 Desember 2014 10679

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2320

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 971

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks