Diskusi Panel di JITEX 2024 Bahas Strategi Transformasi UMKM Naik Kelas

Sabtu, 10 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1360

Diskusi Panel di JITEX 2024 Bahas Strategi Transformasi UMKM Naik Kelas

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sesi panel diskusi di Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and SME Expo (JITEX) 2024, Jumat (9/8) kemarin. Diskusi dengan tema "Strategi Transformasi UMKM Naik Kelas" itu diadakan di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC).

"Mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan,"

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan,  dalam rangka mendukung dan mendorong UMKM naik kelas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan fasilitas pendampingan pembuatan sertifikasi halal sejak  2011.

"Kami terus mendorong pelaku UMKM,  khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan," ujarnya, melalui rilis yang diterima redaksi beritajakarta, Sabtu (10/8).

Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan semua pelaku UMKM makanan dan minuman yang hadir di JITEX 2024 ini sudah terkurasi dan memiliki sertifikasi halal.

"Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas," tukas Ratu.

Sementara Direktur LPPOM DKI Jakarta, Deden Edi menyampaikan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting dan bersifat wajib..Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

"Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024," ujarnya.

Ditambahkan Deden, ketika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan memiliki peluang pasar lebih luas. Tidak hanya untuk dijual di Indonesia, namun juga di pasar global.

Dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman layak mendapat sertifikat halal, menurut Deden, terdapat lima kriteria yang menjadi penilaian.

Pertama komitmen, lalu bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku produksi, kemudian bagaimana proses produksi berjalan, setelah itu penilaian bagaimana produk yang dihasilkan, dan terakhir kelima dilakukan pemantauan serta evaluasi.

"Salah satu jenis industri yang harus memiliki sertifikat halal adalah Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT)," tegasnya.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sajun menambahkan, para PIRT ini harus memiliki izin edar sebelum bisa menjual produk-produknya di pasaran.

Menurutnya, usaha yang termasuk PIRT adalah mereka yang memproduksi semua produknya dengan skala rumahan dan menggunakan alat-alat rumah tangga.

"Bagi semua PIRT ini tentu harus memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka nanti akan mendapatkan sanksi hingga pemusnahan," tandasnya

BERITA TERKAIT
Pj. Gubernur Heru Harapkan JITEX 2024 Dorong Kualitas Produk Lokal

JITEX 2024 Diharapkan Dorong Kualitas Produk Lokal Bersaing di Pasar Global

Rabu, 07 Agustus 2024 1328

Penandatanganan MOU Program Belanja di Indonesia Aja Tahun 2024-2029

JITEX 2024 Sepakati MoU Program Belanja di Indonesia Aja Tahun 2024-2029

Kamis, 08 Agustus 2024 1339

Dinas PPKUKM dan HIPPINDO akan Gelar JITEX 2024

Dinas PPKUKM dan HIPPINDO akan Gelar JITEX 2024

Rabu, 17 Juli 2024 1502

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3199

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2983

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2191

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1934

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2536

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks