Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Bakal Disanksi

Kamis, 08 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1151

Pemkot Jakpus Pastikan Kontes Kecantikan Transgender di Sawah Besar Langgar Aturan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada panitia penyelanggara kontes kecantikan transgender, karena tidak memiliki izin. Acara yang digelar pada salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Minggu (4/8), sempat viral di media sosial.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut."

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan,  pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian  Sektor Sawah Besar, telah melakukan pembahasan dan penelusuran kasus ini. 

Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Dhany, Rabu (7/8) kemarin.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya  akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.

"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," ucap Purba.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018.

"Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tegasnya.

Sedangkan Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan adalah tidak mengajukan izin keramaian.

"Karena itu poses lanjutannya kami serahkan ke Satpol PP dan Parekraf," tandasnya.

BERITA TERKAIT
380 Personel Gabungan Gelar Operasi Bina Tertib Praja di Jakbar

Operasi Bina Tertib Praja di Jakbar Kerahkan 380 Personel Gabungan

Rabu, 07 Agustus 2024 633

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Dapati Sembilan Kapal Langgar Aturan

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Dapati Sembilan Kapal Langgar Aturan

Minggu, 04 Agustus 2024 1383

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 17 Juli 2024 663

BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1138

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1262

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1571

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 847

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1580

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks