Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 17 Juli 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 664

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Pengendara Langgar Aturan

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan telah menindak 703 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan dalam periode 1-16 Juli 2024.

Pentingnya tertib lalu lintas

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan, penindakan dilakukan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas.

"Setiap harinya kami bersama 40 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri rutin melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya, Rabu (17/7). 

Emiral menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda empat, bajaj hingga angkot dengan sanksi diberikan berupa operasi cabut pentil (OCP), penderekan, tilang, BAP Dishub, dan BAP polisi.

"Penindakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," terangnya.

Emiral menambahkan, adapun jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sementara, untuk kendaraan parkir liar tidak sedang ada pemilik di lokasi maka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat. 

"Kalau ada yang mau ambil kendaraanya setelah terjaring operasi maka harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar aturan," bebernya. 

Ia mengimbau, kepada para pengelola gedung untuk bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan, sehingga mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.

"Saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas. Kalau parkir sembarangan itu tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, memicu kemacetan, tapi juga menganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Jakarta Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket, Imbau Pengelola Ajukan Izin Perparkiran

Kamis, 16 Mei 2024 1664

 823 Motor di Jaksel Terkenal Operasi Cabut Pentil

Parkir Sembarangan, 823 Sepeda Motor di Jaksel Disanksi Cabut Pentil

Senin, 10 Juni 2024 704

Sudinhub Jaksel Tindak Angkutan Umum Parkir Liar di Jalan Raya Jagakarsa

Parkir Liar di Jalan Raya Jagakarsa Ditindak

Jumat, 12 Juli 2024 1158

Sudinhub Jaksel Tindak Ratusan Kendaraan Parkir Liar di Jalan Senopati

Parkir Liar di Jalan Senopati Ditindak

Selasa, 02 Juli 2024 1833

BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1146

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1271

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1578

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1587

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 858

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks