Pj Gubernur Apresiasi Disdik dalam Upaya Penataan Data dan Pengadaan Tenaga Pendidik Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Andry 2249

Pj. Gubernur Heru, Apresiasi, Disdik, Penataan, Data, Pengadaan, Tenaga Pendidik

(Foto: Istimewa)

Dinas Pendidikan (Disdik)DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI). 

"Untuk para guru honorer silahkan nanti mendaftar melalui mekanisme"

Dalam rapat internal hari ini, Sabtu (20/7), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk para guru honorer silahkan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," jelas Pj. Gubernur Heru seperti dikutip dari Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (20/7).

Pj Gubernur Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," tambah Pj Gubernur Heru.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," terang Budi.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global," tutup Budi.

BERITA TERKAIT
Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan

Disdik DKI Pastikan KBM Tak Terkendala Penataan Guru Direkrut Tak Sesuai Aturan

Kamis, 18 Juli 2024 1901

KPP Jakarta Dukung Penerapan Good Governance dan Clean Government di Disdik DKI

KPP Jakarta Dukung Penerapan Good Governance dan Clean Government di Disdik DKI

Rabu, 17 Juli 2024 1643

PJ Gubernur Heru Pastikan Jaminan Kesejahteraan Bagi Guru

Heru Pastikan Jaminan Kesejahteraan bagi Guru

Selasa, 28 November 2023 8433

Disdik Tindaklanjuti Aduan Pemangkasan Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya

Disdik Tindak Lanjuti Aduan Guru Honorer di SDN 10 Malaka Jaya

Senin, 27 November 2023 50450

Pj Gubernur Heru Gerak Cepat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Pj Gubernur Heru Gerak Cepat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Rabu, 29 Maret 2023 4173

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 3967

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7217

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4913

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3598

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2703

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks