Disdik DKI Pastikan KBM Tak Terkendala Penataan Guru Direkrut Tak Sesuai Aturan

Kamis, 18 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1725

Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan

(Foto: Istimewa)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Meski demikian, kebijakan ini dipastikan tidak menganggu proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah.

"Bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya"

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kendati ada temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua orang.

Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

"Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya.

Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.

Budi menjelaskan, untuk nomor Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Disdik DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
KPP Jakarta Dukung Penerapan Good Governance dan Clean Government di Disdik DKI

KPP Jakarta Dukung Penerapan Good Governance dan Clean Government di Disdik DKI

Rabu, 17 Juli 2024 1479

PJ Gubernur Heru Pastikan Jaminan Kesejahteraan Bagi Guru

Heru Pastikan Jaminan Kesejahteraan bagi Guru

Selasa, 28 November 2023 8252

Disdik Tindaklanjuti Aduan Pemangkasan Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya

Disdik Tindak Lanjuti Aduan Guru Honorer di SDN 10 Malaka Jaya

Senin, 27 November 2023 19102

Pj Gubernur Heru Gerak Cepat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Pj Gubernur Heru Gerak Cepat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Rabu, 29 Maret 2023 3951

Baznas Bazis Jakbar Distribusikan Santunan Tahap II

Baznas Bazis Jakbar Distribusikan Santunan Tahap II

Senin, 23 Mei 2022 2823

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 4625

Posko Pelayanan SPMB di SMAN 78 Jakarta Barat 3

Ketua Komisi E Pastikan SPMB Tahap I Berjalan Baik

Senin, 29 Juni 2026 643

Pulau tidung beach run anita

Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

Sabtu, 27 Juni 2026 867

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 987

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 1086

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks