Komisi A DPRD DKI Bahas Penataan Transportasi Online

Senin, 01 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1932

Komisi A DPRD DKI Bahas Penataan Transportasi Online

(Foto: Folmer)

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) membahas seputar penataan transportasi online di Jakarta.

menata transportasi online agar tidak menimbulkan kemacetan

Raker dihadiri perwakilan tiga operator transportasi online yakni Grab, Gojek dan Maxim. Kemudian dari pihak eksekutif hadiri Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha; Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tri Indrawan; Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, lapangan transportasi online telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat di antaranya alternatif moda transportasi lain untuk menghindari kemacetan, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Namun, pengemudi ojek online pada jam sibuk pagi dan sore hari mengokuptasi sebagian ruang milik jalan yang menghambat arus lalu lintas di sekitarnya.

Kemudian perilaku mitra transportasi online yang tidak mengindahkan aturan seperti menggunakan trotoar menjadi tempat parkir, lokasi penjemputan dan penurunan penumpang yang tidak teratur menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna layanan transportasi online dan warga lainnya.

"Raker digelar membahas permasalahan yang menjadi concern bersama yakni menata transportasi online agar tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kita tidak mencari siapa yang benar atau salah, tapi mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi," ujar Mujiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7).

Ia mengungkapkan, hasil rapat kerja bersama menyepakati sejumlah poin untuk pihak transportasi online, di antaranya penyelenggara dapat mengatur baik syarat dan persyaratan sistem operasional.

Ia juga meminta shelter untuk tempat berhenti pengemudi transportasi online di Jakarta ditambah. Sebab, keberadaan 15 titik shelter yang tersedia saat ini tidak memadai.

"Kami juga mengimbau mitra ojek online juga tidak mudah terprovokasi saat petugas Satpol PP melakukan penyuluhan tertib lalu lintas di jalan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemda DKI Tetap Ikuti Aturan Pelarangan Aplikasi Online

Aplikasi Angkutan Online Kewenangan Kemenkominfo

Senin, 14 Maret 2016 5438

Komisi A DPRD Gelar Kunker ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Komisi A DPRD Gelar Kunker ke Dinas Dukcapil DKI

Senin, 24 Juni 2024 2306

Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Inspektur Provinsi DKI Jakarta

Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Inspektur Provinsi DKI Jakarta

Selasa, 11 Juni 2024 2066

Sosialisasi, APAR, cegah, Kebakaran

Komisi A Harap Partisipasi Masyarakat Tangani Kebakaran Ditingkatkan

Kamis, 06 Juni 2024 1609

Legislator Komisi A Tinjau Langsung Kemajuan Pembangunan di Kepulauan Seribu

Legislator Komisi A Tinjau Langsung Kemajuan Pembangunan di Kepulauan Seribu

Jumat, 17 Mei 2024 2181

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7143

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4831

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2328

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2530

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1181

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks