Pemprov DKI Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2

Jumat, 21 Juni 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 11271

DKI Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2

(Foto: doc)

Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.

dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni

Total penerima sebanyak 194.067 orang dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1 akan di-top up empat bulan yakni mulai dari Maret sampai dengan Juni, karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari.

Sementara itu, dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up enam bulan yakni Januari sampai dengan Juni.

“Terkait penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi, Jumat (21/6).

Sebagai infomasi, penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial adalah sebagai berikut:

• Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); • Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni, ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022; web service kependudukan dari Kemendagri RI; kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M); warga binaan panti sosial; variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, situs web siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta Bank DKI 1500 351.

BERITA TERKAIT
KJP Plus Segera Dicairkan, Disdik Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

KJP Plus Segera Dicairkan, Disdik Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 13 Juni 2024 1905

Dinsos DKI Jakarta, Padankan, Data, Calon Penerima Bantuan

Dinsos DKI Padankan Data Calon Penerima Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 30 Mei 2024 1796

Klinik Pratama Satpelkes Dinsos DKI Jalani Penilaian Akreditasi

Klinik Pratama Satpelkes Dinsos DKI Jalani Penilaian Akreditasi

Rabu, 29 Mei 2024 1274

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1179

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1064

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1562

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 843

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 540

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks