Warga Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 1761

Jakut, Kepulauan Seribu, sosialisasi, Penyuluhan, Kebijakan, Pajak Daerah

(Foto: Anita Karyati)

Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengadakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak (WP).

Kontribusi dalam pembangunan Jakarta

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti lebih dari 250 warga dari Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dalam kegiatan ini menghadirkan empat pemateri dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI, Mulyo Susongko; Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Jimmi Rianto Pardede; Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI, Widi Nofiarto; dan  Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI, Koko Karyono.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah untuk membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik semakin optimal.

"Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kehadiran para Wajib Pajak. Terima kasih atas kontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujarnya, di lokasi acara, Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (13/6).

Ali menjelaskan, sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak. Hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.

"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya," ungkap Ali.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pj Gubernur DKI Optimis Perekonomian Jakarta Bertumbuh Selama Tahun 2024

Pj Gubernur DKI Optimistis Perekonomian Jakarta Bertumbuh Sepanjang Tahun 2024

Kamis, 06 Juni 2024 2202

550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 1803

Dinsos DKI Jakarta, Padankan, Data, Calon Penerima Bantuan

Dinsos DKI Padankan Data Calon Penerima Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 30 Mei 2024 2449

HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BNNKB

HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Selasa, 11 Juni 2024 3479

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3140

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1753

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 676

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1344

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 569

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks