Dinas Dukcapil Berlakukan Penataan Dokumen bagi ASN di Jakarta

Kamis, 23 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 451

Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

(Foto: Istimewa)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, berkomitmen untuk mewujudkan penataan kependudukan yang baik melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga.

Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan

Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, saat ini, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Oleh karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.

"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/5).

Budi melanjutkan, ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak non aktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024.

Untuk itu, seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.

Apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.

"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Hadiri Silaturahmi bersama Pegawai Dinas Dukcapil se-DKI Jakarta

Hadiri Silaturahmi Pegawai Dinas Dukcapil, Pj Gubernur DKI Pesankan Jaga Kualitas Pelayanan

Rabu, 22 Mei 2024 610

Dukcapil Gelar Layanan Akhir Pekan di Kelurahan Rawasari

Dukcapil Jakpus Gelar Layanan Akhir Pekan di Kelurahan Rawasari

Sabtu, 18 Mei 2024 523

 KI Optimis Badan Publik Disdukcapil DKI Raih Prestasi Informatif

KI Optimistis Disdukcapil DKI Raih Prestasi Informatif

Jumat, 17 Mei 2024 340

BERITA POPULER
Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 306743

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 284626

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283616

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282310

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260220

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks