Lima Kendaraan Hasil Penindakan Masih Teronggok di Terminal Pulogadung

Jumat, 03 Mei 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3739

Lima Kendaraan Teronggok 2 Tahun di Terminal Pulogadung

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima kendaraan hasil penindakan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur dua tahun lalu, hingga saat ini masih teronggok di Terminal Pulogadung.

Sudah dua tahun belum diambil pemiliknya

Kepala Terminal Pulogadung, Suratman mengatakan, kondisi kendaraan yang belum diambil pemiliknya ini rata-rata sudah  rusak parah karena terkena panas hujan. Selain ban pecah, cat juga pada terkelupas dan body kendaraan banyak keropos.

"Seluruhnya hasil penindakan Sudin Perhubungan yang dikenai setop operasi karena sudah tak laik jalan," kata Suratman, Jumat (3/5).

Menurutnya, sejauh ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah mengambilnya atau menghubungi dan menengok kendaraannya. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut sudah berpindah ke orang lain status kepemilikannya atau tidak.

Pihaknya juga tidak berani menghubungi pemilik sesuai di data yang ada. Karena khawatirnya sudah ganti pemilik, sehingga jika diberikan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum.

"Kami sudah bersurat ke Kepolisian untuk update pemilik kendaraan, agar tahu pemiliknya. Karena khawatir sudah pindah tangan," lanjut Suratman.

Suratman mengungkapkan, di Terminal Pulogadung saat ini ada 212 kendaraan yang dikandangkan hasil penindakan dari lima wilayah ibukota . Biasanya setiap Jumat kendaraan diambil pemiliknya dengan melampirkan bukti telah membayar denda daministrasi maupun surat pengantar/rekomendasi dari Sudin Perhubungan terkait.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menambahkan, kendaraan yang dikandangkan di Terminal Pulogebang ini sifatnya penitipan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Untuk mengambil kendaraan ini, pemilik harus membawa bukti surat tilangnya dan membayar sanksi denda administrasinya ke pengadilan.

"Selama tidak diambil maka statusnya tetap sebagai kendaraan yang dititipkan di terminal," ucap Riki

Menurut Riki, kendaraan yang dititpkan ini berbeda dengan kendaraan yang dikenai sanksi penderekan. Jika tidak diambil pemiliknya maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pemiliknya agar segera mengambilnya namun harus membayar sanksi denda terlebih dulu ke kas daerah.

BERITA TERKAIT
Satgas SDA Bersihkan Saluran air di Terminal Pulogadung

Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

Kamis, 25 April 2024 6096

Sekda Joko Pesankan Jaga Keselamatan di Jalan

Lepas Peserta Mudik Gratis, Sekda Joko Pesankan Jaga Keselamatan di Jalan

Kamis, 04 April 2024 10039

 335 Sepeda Motor Diberangkatkan Mudik Gratis dari Terminal Pulogadung

335 Sepeda Motor Diberangkatkan Mudik Gratis dari Terminal Pulogadung

Rabu, 03 April 2024 9560

 Ratusan Warga Jakut Terverifikasi Mudik Gratis

201 KK Calon Pemudik Gratis Pemprov DKI Verifikasi di Kantor Sudinhub Jakut

Selasa, 02 April 2024 8256

Kebakaran di Terminal Pulogadung Diduga Akibat Petasan

Petasan Diduga Picu Kebakaran Sampah di Terminal Pulogadung

Selasa, 26 Maret 2024 8314

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 808

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1184

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1121

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks