Lima Kendaraan Hasil Penindakan Masih Teronggok di Terminal Pulogadung

Jumat, 03 Mei 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3628

Lima Kendaraan Teronggok 2 Tahun di Terminal Pulogadung

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima kendaraan hasil penindakan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur dua tahun lalu, hingga saat ini masih teronggok di Terminal Pulogadung.

Sudah dua tahun belum diambil pemiliknya

Kepala Terminal Pulogadung, Suratman mengatakan, kondisi kendaraan yang belum diambil pemiliknya ini rata-rata sudah  rusak parah karena terkena panas hujan. Selain ban pecah, cat juga pada terkelupas dan body kendaraan banyak keropos.

"Seluruhnya hasil penindakan Sudin Perhubungan yang dikenai setop operasi karena sudah tak laik jalan," kata Suratman, Jumat (3/5).

Menurutnya, sejauh ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah mengambilnya atau menghubungi dan menengok kendaraannya. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut sudah berpindah ke orang lain status kepemilikannya atau tidak.

Pihaknya juga tidak berani menghubungi pemilik sesuai di data yang ada. Karena khawatirnya sudah ganti pemilik, sehingga jika diberikan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum.

"Kami sudah bersurat ke Kepolisian untuk update pemilik kendaraan, agar tahu pemiliknya. Karena khawatir sudah pindah tangan," lanjut Suratman.

Suratman mengungkapkan, di Terminal Pulogadung saat ini ada 212 kendaraan yang dikandangkan hasil penindakan dari lima wilayah ibukota . Biasanya setiap Jumat kendaraan diambil pemiliknya dengan melampirkan bukti telah membayar denda daministrasi maupun surat pengantar/rekomendasi dari Sudin Perhubungan terkait.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menambahkan, kendaraan yang dikandangkan di Terminal Pulogebang ini sifatnya penitipan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Untuk mengambil kendaraan ini, pemilik harus membawa bukti surat tilangnya dan membayar sanksi denda administrasinya ke pengadilan.

"Selama tidak diambil maka statusnya tetap sebagai kendaraan yang dititipkan di terminal," ucap Riki

Menurut Riki, kendaraan yang dititpkan ini berbeda dengan kendaraan yang dikenai sanksi penderekan. Jika tidak diambil pemiliknya maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pemiliknya agar segera mengambilnya namun harus membayar sanksi denda terlebih dulu ke kas daerah.

BERITA TERKAIT
Satgas SDA Bersihkan Saluran air di Terminal Pulogadung

Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

Kamis, 25 April 2024 5983

Sekda Joko Pesankan Jaga Keselamatan di Jalan

Lepas Peserta Mudik Gratis, Sekda Joko Pesankan Jaga Keselamatan di Jalan

Kamis, 04 April 2024 9930

 335 Sepeda Motor Diberangkatkan Mudik Gratis dari Terminal Pulogadung

335 Sepeda Motor Diberangkatkan Mudik Gratis dari Terminal Pulogadung

Rabu, 03 April 2024 9409

 Ratusan Warga Jakut Terverifikasi Mudik Gratis

201 KK Calon Pemudik Gratis Pemprov DKI Verifikasi di Kantor Sudinhub Jakut

Selasa, 02 April 2024 8170

Kebakaran di Terminal Pulogadung Diduga Akibat Petasan

Petasan Diduga Picu Kebakaran Sampah di Terminal Pulogadung

Selasa, 26 Maret 2024 8181

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3794

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1520

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks