Pemkot Jaksel-BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

Jumat, 26 April 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 3532

Pemkot Jaksel - BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota setempat.

Memberikan rasa aman kepada para pekerja

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, melalui program ini Pemkot Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya apresiasi sekali, adanya progam ini diharapkan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini. Sehingga, kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Jakarta Selatan semakin optimal," ujarnya, Jumat (26/4). 

Ali menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0201/PU.11.00 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemkot Jakarta Selatan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan cara ikut mengedukasi dan mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar mereka," terangnya.

Menurutnya, agar memudahkan pendataan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga sudah menunjuk person in charge (PIC).

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja, termasuk ASN. Kita ingin mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktifitas kerja," ungkapnya. 

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Andriani Wijiastuti menambahkan, BP Jamsostek juga meluncurkan fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Fitur ini dapat mempermudah para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti, asisten rumah tangga (ART), supir pribadi hingga pedagang.

"Dalam hal ini, pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 sampai Rp 36.800 per bulan untuk setiap invidu," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pemkot Jaktim Mulai Dalami Program Satu RW 100 Peserta BPJS ketenagakerjaan

Program Satu RW 100 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Dioptimalkan

Selasa, 30 Januari 2024 7212

Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 28 Februari 2024 7357

Sudin Parekraf Jaksel Gelar Bimtek Pengembangan Ekonomi Kreatif

100 Pelaku Ekraf di Jaksel Ikuti Bimtek Pemasaran

Selasa, 05 Maret 2024 8217

Anwar Resmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulogebang

Anwar Resmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulogebang

Jumat, 05 April 2024 10693

PTK UP PMPTSP Diapresiasi Warga Pulau Tidung

Warga Pulau Tidung Rasakan Manfaat Pelayanan Terpadu Keliling

Kamis, 29 Februari 2024 7767

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2232

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 635

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1397

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1012

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks