Pemkot Jaksel-BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

Jumat, 26 April 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 3827

Pemkot Jaksel - BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota setempat.

Memberikan rasa aman kepada para pekerja

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, melalui program ini Pemkot Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya apresiasi sekali, adanya progam ini diharapkan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini. Sehingga, kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Jakarta Selatan semakin optimal," ujarnya, Jumat (26/4). 

Ali menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0201/PU.11.00 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemkot Jakarta Selatan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan cara ikut mengedukasi dan mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar mereka," terangnya.

Menurutnya, agar memudahkan pendataan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga sudah menunjuk person in charge (PIC).

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja, termasuk ASN. Kita ingin mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktifitas kerja," ungkapnya. 

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Andriani Wijiastuti menambahkan, BP Jamsostek juga meluncurkan fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Fitur ini dapat mempermudah para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti, asisten rumah tangga (ART), supir pribadi hingga pedagang.

"Dalam hal ini, pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 sampai Rp 36.800 per bulan untuk setiap invidu," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pemkot Jaktim Mulai Dalami Program Satu RW 100 Peserta BPJS ketenagakerjaan

Program Satu RW 100 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Dioptimalkan

Selasa, 30 Januari 2024 7500

Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 28 Februari 2024 7553

Sudin Parekraf Jaksel Gelar Bimtek Pengembangan Ekonomi Kreatif

100 Pelaku Ekraf di Jaksel Ikuti Bimtek Pemasaran

Selasa, 05 Maret 2024 8606

Anwar Resmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulogebang

Anwar Resmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Pulogebang

Jumat, 05 April 2024 11007

PTK UP PMPTSP Diapresiasi Warga Pulau Tidung

Warga Pulau Tidung Rasakan Manfaat Pelayanan Terpadu Keliling

Kamis, 29 Februari 2024 8043

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3140

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1755

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 676

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1344

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1190

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks