Kadis Nakertransgi Pimpin Monev THR Keagamaan di Jakarta Utara

Rabu, 03 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 9180

Dinas Nakertransgi Lakukan Monev THR Perusahaan di Jakarta Utara

(Foto: Anita Karyati)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Hari Raya (Monev THR) Keagamaan 2024 ke sejumlah perusahaan di Jakarta Utara.

Hak pegawai yang harus dibayarkan

Hari mengatakan, Monev yang dilakukan secara sampling di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kecamatan Cilincing hari ini bertujuan memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

"Alhamdulillah, dua perusahaan yang didatangi yakni, PT Dua Kuda Indonesia dan PT Asianagro Agungjaya telah melaksanakan kewajibannya pada H-15 Lebaran," ujarnya, Rabu (3/4).

Menurutnya, pelaksanaan Monev mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Rencananya, Monev ini dilakukan di lima wilayah kota secara sampling dengan mengerahkan 35-40 orang. Ada lebih 220 perusahan yang rencananya akan dilakukan Monev," terangnya.

Hari menjelaskan, Dinas Nakertransgi

juga akan mengedukasi perusahaan-perusahaan untuk melakukan self assessment melalui aplikasi. Sehingga, perusahaan bisa melakukan sendiri pelaporan pemenuhan pembayaran THR bagi karyawannya.

"Supaya lebih efisien, tim Monev tidak repot untuk mengunjungi ratusan perusahaan di Jakarta. Secara sistem kalau ditemukan tanda merah baru perusahaan itu kita datangi," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengaduan atau pelaporan THR tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, ada sekitar 700 perusahaan yang dilaporkan telat membayar THR. Namun, hingga hari ini belum ada 10 perusahaan yang dilaporkan.

"Alhamdulillah, artinya terjadi penurunan. Mudah-mudahan hingga Jumat nanti masih di bawah 50 perusahaan yang dilaporkan," tuturnya.

Ia berpesan kepada seluruh perusahaan yang belum membayar THR pegawainya, segera membayar minimal hingga hari ini Rabu (3/4) tepat H-7 sebelum Lebaran. Apabila tidak terbayar hari ini, diberi batas hingga Jumat (5/4). Jika masih ditemukan belum memberi THR pegawainya, maka akan diberi tindakan berupa sanksi.

"Saya harap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya, ini merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan. Kalau mendekati hari Lebaran, kita kasian kepada mereka tentunya akan kesulitan membeli bahan pokok dan kebutuhan lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Manager Department HR dan GA PT Dua Kuda Indonesia, Fransiskus Tatak Mujiono menyampaikan, perusahaan telah membayarkan THR pegawai pada Kamis (28/3) lalu, sekaligus pembayaran gaji pegawai. Terdapat 450 pegawai yang bekerja di perusahaan manufaktur ini.

"Sudah kebijakan perusahaan kami membayar THR bersamaan dengan pembagian gaji pegawai. Selain THR, kami juga ada bonus, semoga ini dapat membatu para pegawai," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi Aktif Monev THR ke Berbagai Perusahaan

Dinas Nakertransgi Aktif Lakukan Monev THR Keagamaan ke Berbagai Perusahaan

Selasa, 02 April 2024 8743

 Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 9211

Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 8144

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 9784

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2741

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1385

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1775

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1044

IMG 20260611 WA0092

130 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Rusun Pasar Rumput

Kamis, 11 Juni 2026 800

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks