Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 8033

Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Layanan konsultasi dan pengaduan 

Kepada Suku Dinas Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, Posko Pengaduan THR memberikan pelayanan di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Posko memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempat bekerja," ujarnya, Selasa (2/4).

Wildan menjelaskan, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu akan memberi teguran, mediasi hingga sanksi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Beleid terkait THR ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," terangnya.

Ia menambahkan, posko pengaduan dibuka mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Kemudian, pukul 07.00-14.30 WIB di hari Jumat.

"Laporan juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan konsultasi di nomor 082299673887. Pelapor juga bisa memanfaatkan situs www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur," ungkapnya.

Menurutnya, sejak layanan posko pengaduan dibuka pada 26 Maret hingga 1 April 2024 belum ada laporan yang masuk.

"Alhamdulillah, belum ada laporan dan aduan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Disdik Siapkan Posko Pelayanan KJMU di Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Disdik Siapkan Posko Pelayanan KJMU di Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Selasa, 19 Maret 2024 8196

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 9622

Terminal Bus Kampung Rambutan Sudah Dirikan Posko Terpadu

Terminal Bus Kampung Rambutan Sudah Dirikan Posko Terpadu

Sabtu, 30 Maret 2024 10139

Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Jumat, 07 April 2023 1774

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2328

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2332

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1700

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 973

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1748

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks