Dinas Nakertransgi Aktif Lakukan Monev THR Keagamaan ke Berbagai Perusahaan

Selasa, 02 April 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8742

Dinas Nakertransgi Aktif Monev THR ke Berbagai Perusahaan

(Foto: Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 ke berbagai perusahaan di wilayah Jakarta.

Kita cek kesanggupan dari perusahaannya

Tercatat, 432 perusahaan telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi selama 25 Maret sampai 2 April 2024. Dari hasil monev tersebut sebanyak 399 dari 432 perusahaan siap membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sedangkan 33 perusahaan lainnya kurang dari tujuh hari.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan mekanisme pembayaran, 430 perusahaan membayar THR karyawan secara tunai.

“432 perusahaan dipastikan akan membayar THR-nya. Pembayaran paling lambat tujuh hari yang sanggup 399 perusahaan, kurang dari tujuh hari sekitar 33 perusahaan. Kita terus datangi perusahaan-perusahaan lainnya dalam rangka Monev untuk memastikan THR karyawan mereka dibayarkan,” ungkap Hari, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hari menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang sudah didatangi menyanggupi THR karyawan atau pegawainya. Meski demikian, Monev akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.

“Kita cek kesanggupan dari perusahaannya. Kalau perusahaan tidak menyanggupi kita mediasi terlebih dahulu, kalau tidak sesuai ketentuan bisa mendapat sanksi berupa teguran maksimal pencabutan izin,” tandas Hari.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, atau kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.

BERITA TERKAIT
 Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 9211

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 9783

 Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Layanan THR

Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 8545

Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 8144

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2740

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1385

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1775

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1044

IMG 20260611 WA0092

130 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Rusun Pasar Rumput

Kamis, 11 Juni 2026 800

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks