Dinas PPKUKM Intensifkan Pengawasan Terpadu Produk Makanan Minuman

Kamis, 21 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8794

Dinas PPKUKM - BBPOM di Jakarta Lakukan Pengawasan Terpadu Makanan Minuman di Pusat Perbelanjaan

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengintensifkan kegiatan pengawasan terpadu produk makanan dan minuman saat Ramadan.

Kegiatan ini akan terus dilakukan menyasar banyak lokasi di Jakarta

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya serta mendaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Pengawasan terpadu produk makanan dan minuman rutin kita lakukan pada hari biasa dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Kegiatan ini akan terus dilakukan menyasar banyak lokasi di Jakarta baik pusat perbelanjaan, loksem dan lokbin selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Ini merupakan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap konsumen yakni warga DKI Jakarta,” ujar Ratu, Kamis (21/3).

Dikatakan Ratu, pengawasan difokuskan pada produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan; izin edar; masa berlaku (kedaluwarsa); kondisi kemasan; pelabelan (SNI) dan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Diberitakan sebelumnya, Dinas (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta menggelar pengawasan terpadu di pasar modern HARI HARI ITC Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel produk langsung di lokasi (on the spot) tidak ditemukan produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Rodhamin B, Methanil Yellow dan Rhodamin B. Alat UTTP yang diuji juga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, terdapat 225 produk makanan minumun yang Tidak Memenuhi Ketentuan Label (TMK), 93 produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan dua produk rusak.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, terhadap produk makanan minumun yang Tidak Memenuhi Ketentuan Label (TMK), Tanpa Izin Edar (TIE) dan rusak dilakukan pemusnahan.

“Produk tersebut kita turunkan dari rak untuk dimusnahkan atau diretur jika masih memungkinkan. Kita akan tindaklanjuti lebih lanjut dengan memberikan peringatan atau sanksi administrasi kepada produsen atau distributornya,” ungkap Sofi.

Sofi menyampaikan, pengawasan pangan dari hulu ke hilir menjelang Ramadan yang dilakukan bersama Dinas PPKUKM DKI Jakarta sudah berlangsung sejak Maret 2024 menyasar ritel modern maupun pasar tradisional.

BERITA TERKAIT
Jelang Nataru, Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di AEON Cakung

Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di AEON Cakung

Senin, 18 Desember 2023 7508

 BBPOM di Jakarta Sinergikan Program Keamanan Pangan Terpadu di Jakarta Barat

BBPOM di Jakarta Sinergikan Program Keamanan Pangan Terpadu di Jakbar

Rabu, 20 Maret 2024 7851

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 833

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 883

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1671

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 939

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1078

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks