Dinas Parekraf Gelar Bimtek Pengawasan Usaha Pariwisata

Rabu, 06 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8371

Dinas Parekraf Gelar Bimtek Pengawasan Usaha Pariwisata

(Foto: Istimewa)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata di Hotel Borobudur Jakarta 5 sampai 6 Maret 2024.

untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas sebagai seorang pengawas

Bimtek ini diikuti sebanyak 41 peserta dari Dinas Parekraf serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, dinamika perkembangan industri pariwisata di Jakarta yang semakin dinamis membuat Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam dan terus berbenah dengan melakukan adaptasi terkait adanya peraturan-peraturan baru dari Pemerintah Pusat yang mengatur terkait pengelolaan usaha pariwisata.

Dia menyampaikan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha, namun di sisi lain mewajibkan pemerintah dalam memperketat pengawasan usaha.

“Kegiatan ini menjadi momentum yang tepat bagi kita semua untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas sebagai seorang pengawas,” ujarnya, Rabu (6/3).

Helma menjelaskan, restoran merupakan salah satu jenis usaha pariwisata di DKI Jakarta yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Dia menilai, kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan standar usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan guna menciptakan kualitas pengelolaan usaha yang baik.

Helma mengatakan, pelaksanaan standar usaha restoran merupakan salah satu objek pengawasan yang dalam pengimplementasiannya pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha restoran berbasis risiko.

“Pedoman tersebut dijadikan sebagai acuan langkah dan subtansi bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memastikan bahwa kegiatan usaha restoran tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Helma menyampaikan, dalam pedoman tersebut juga diatur bahwa seorang pengawas harus memiliki sertifikat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlebih dahulu untuk melaksanakan tugas pengawasan usaha pariwisata berbasis risiko. Sertifikat tersebut didapatkan dari pelatihan atau bimbingan teknis pelaksanaan pengawasan usaha berbasis risiko.

“Maka dari itu, kemudian Dinas Parekraf DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Parekraf DKI Jakarta Kembali Berpatisipasi dalam Event NATAS 2024 di Singapura

Dinas Parekraf DKI Kembali Berpatisipasi dalam Event NATAS 2024 di Singapura

Senin, 04 Maret 2024 8218

Sudin Parekraf Jaksel Gelar Bimtek Pengembangan Ekonomi Kreatif

100 Pelaku Ekraf di Jaksel Ikuti Bimtek Pemasaran

Selasa, 05 Maret 2024 8727

Pelaku Ekonomi Kreatif DKI Meriahkan Inacraft 2024

Tiga Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif DKI Meriahkan Inacraft 2024

Rabu, 28 Februari 2024 8373

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2215

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2516

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1140

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks