Disdik Pastikan Penerima Manfaat KJMU Sesuai DTKS dan Data Regsosek

Selasa, 05 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 14527

 Disdik DKI Jakarta Pastikan Penerima Manfaat KJMU Sesuai DTKS dan Data Regsosek

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warganya. Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (5/3).

Dikatakan Purwosusilo, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disdik DKI Jakarta Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus, Peserta Didik Diimbau Taati Aturan

Disdik DKI Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus

Kamis, 04 Januari 2024 9712

Disdik DKI Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2023

Disdik DKI Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2023 

Selasa, 05 Desember 2023 7725

Disdik Tindaklanjuti Aduan Pemangkasan Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya

Disdik Tindak Lanjuti Aduan Guru Honorer di SDN 10 Malaka Jaya

Senin, 27 November 2023 27780

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9239

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3207

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3629

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1924

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1489

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks