Disdik DKI Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus

Kamis, 04 Januari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 9170

Disdik DKI Jakarta Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus, Peserta Didik Diimbau Taati Aturan

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang.

2. Berkelahi sebanyak 1 orang.

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.

4. Lulus sebanyak 5 orang.

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.

6. Mencuri sebanyak 5 orang.

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.

9.  Meninggal sebanyak 3 orang.

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.

11. Merokok sebanyak 103 orang.

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang.

16. Tawuran sebanyak 163 orang.

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

BERITA TERKAIT
Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS

Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS

Rabu, 29 November 2023 10582

 Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Melalui KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023

Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023

Rabu, 31 Mei 2023 2733

BERITA POPULER
Suasana Pelaksanaan kegiatan Jaga Jakarta Penuh Warna

Doa Bersama bagi Aceh dan Sumatera Awali Rangkaian Jaga Jakarta Penuh Warna

Minggu, 30 November 2025 2381

Pramono menggunakan QRIS Tap untuk memasuki Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Pramono Resmikan QRIS Tap dan Ruang Baca di Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Kamis, 04 Desember 2025 1015

Petugas gabungan membersihkan trotoar di Jalan Cut Mutia

Petugas Gabungan Bersihkan Trotoar Jalan Cut Mutia

Kamis, 04 Desember 2025 755

Seorang warga menggunakan payung berjalan saat cuaca hujan

Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini

Kamis, 04 Desember 2025 792

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

Senin, 01 Desember 2025 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks