Lurah dan Camat di Jaktim Diminta Bantu Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 26 Januari 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 8061

 Pemkot Jaktim Dorong Pekerja Rentan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

(Foto: Nurito)

Pejabat lurah dan camat di Jakarta Timur, diminta untuk mermbantu mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.  

Realisasikan program satu RW 100 tenaga pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut  Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini sangat diperlukan bagi warganya. Hal ini perlu disosialisasikan melalui melalui pengurus RT/RW.

"Saya minta kelurahan dan kecamatan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pekerja rentan di setiap RW," ucap Iin, usai rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (25/1) kemarin di kantor wali kota.

Dengan sosialisasi yang efektif, ungkap Iin, pihaknya berharap minimal dalam setiap RW ada 100 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan di Jakarta Timur ada  707 RW.

"Sebelumnya, wali kota juga sudah launching program satu RW 100 tenaga pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Iin..

Iin menyebut, pekerja rentan yang perlu dicover BPJS Ketenagakerjaan di antaranya,  petugas kebersihan, keamanan lingkungan, pembantu rumah tangga, marbot masjid dan musala. Kemudian sekretaris dan bendahara RT/RW dan lainnya. Sedangkan untuk ketua RT/RW, LMK kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung pihak Pemprov DKI.

"Biaya premi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan bisa ditanggung warga mampu. Karena kan preminya juga murah per bulannya, hanya Rp 16.800," lanjut Iin.

Sementara, Kepala Kantor Cabang Jakarta Ceger BPJS Ketenagakerjaan, Anis Fahr menambahkan, program satu RW 100 peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat cepat terwujud.

"Jika program ini dapat terealisasi maka akan ada 70 ribuan pekerja kerja rentan di Jakarta Timur yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri,"ungkap Anis.

Dia mengungkapkan, premi yang harus dibayarkan per bulannya cukup murah, Rp 16.800, untuk mengikuti dua program. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Jika peserta meninggal dunia karena sakit walaupun baru sehari menjadi peserta maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Rinciannya adalah santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta.

Namun jika peserta meninggal karena kecelakan maka selain mendapatkan santunan Rp 42 juta itu juga akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua anaknya. Jika anaknya berhenti sekolah atau kuliah maka beasiswa ini otomatis akan berhenti.

BERITA TERKAIT
Bank DKI Ambil Bagian dalam Gelaran Workshop Kolaborasi OJK dan ILO

Bank DKI Ambil Bagian dalam Gelaran Workshop Kolaborasi OJK dan ILO

Kamis, 07 Desember 2023 12271

Baksos Bulan K3 di Terminal Pulo Gebang Sasar 200 Pekerja Rentan

Baksos Bulan K3 di Terminal Pulo Gebang Sasar 200 Pekerja Rentan

Jumat, 03 Maret 2023 2739

 Pemkot Jaksel Apresiasi Sosialisasi Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jaksel Sosialisasikan Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 12 September 2023 4572

Baksos Bulan K3 di Terminal Pulo Gebang Sasar 200 Pekerja Rentan

Baksos Bulan K3 di Terminal Pulo Gebang Sasar 200 Pekerja Rentan

Jumat, 03 Maret 2023 2739

House Warming' BP Jamsostek, Diharapkan Dorong Peningkatan Layanan

Hadiri House Warming BPJamsostek, Pj Gubernur Berharap Inovasi Dorong Peningkatan Layanan

Rabu, 28 Desember 2022 2100

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2925

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1271

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 502

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks