DPRD Serap Aspirasi Warga Jalan Tulodong Bawah

Selasa, 28 November 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 8612

Aspirasi Warga Jalan Tulodong Bawah - Widya Chandra Akan Ditindaklanjuti

(Foto: Istimewa)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandara, Jakarta Selatan.

Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar

Pengaduan warga yang bermukim di kedua jalan tersebut terkait keberadaan restoran dan kafe yang menimbulkan kemacetan, limbah air dan kebisingan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan menyelesaikan aduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandra.

“Saya akan bicara dengan pak Gubernur untuk mencari langkah konkret. Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” ujar Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11) malam.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memang membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari berbagai jenis usaha masyarakat. Namun, hendaknya keberadaan usaha tersebut dipastikan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum.

“Apabila semua mau menang sendiri, tidak bisa juga. Pemprov DKI Jakarta membutuhkan pendapatan daerah, tapi juga mesti dilihat sumber pendapatan yang diperoleh," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan dilakukan peninjauan lapangan terkait keluhan yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra terkait masalah ketertiban parkir, macet, limbah, dan bising suara.

"Apabila benar terjadi indikasi pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengungkapkan, pengaduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta  Peraturan Badan Koordinasi Penanamanan Modal  nomor 5 tahun 2021  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mengatur pengawasan kepatuhan teknis maupun kepatuhan administratif.

“Sesuai arahan Ketua DPRD, beberapa OPD terkait akan melakukan pendataan ulang untuk  menginformasikan ke DPMPTSP DKI untuk ditindaklanjuti Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM),” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Heru Tinjau dan Temui Penghuni Rusunawa Nagrak

Bertemu Warga Rusunawa Nagrak, Pj Gubernur Jamin Peningkatan Kebutuhan Dasar

Kamis, 26 Oktober 2023 6281

 Warga Sabira Sampaikan Aspirasi di Reses Anggota Dewan

Ini Aspirasi Warga Sabira Kepada Anggota Dewan

Selasa, 17 Oktober 2023 5762

Sosok Gembong Warsono Semasa Hidup Di Mata Rekan Wakil Rakyat

Sosok Gembong Warsono Semasa Hidup di Mata Rekan Wakil Rakyat 

Sabtu, 14 Oktober 2023 7952

Komisi D DPRD Sepakati Alokasi Anggaran Pembebasan Lahan Dua OPD

Ini Usulan Komisi B DPRD dalam Rapat Pembahasan Raperda APBD 2024 

Kamis, 12 Oktober 2023 34258

Prasetyo Edi Marsudi, Tinjau, Uji Emisi, Halaman Parkir, DPRD DKI

Prasetyo Edi Marsudi Tinjau Uji Emisi di Halaman Parkir DPRD DKI

Rabu, 23 Agustus 2023 6034

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9270

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3233

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3657

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1949

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1517

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks