Realisasi PKB DKI Jakarta Capai 86,4 Persen

Kamis, 23 November 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7225

Realisasi PKB DKI Jakarta Capai 86,4 Persen

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 22 November 2023 sebesar Rp 8.296.181.311.875. Nilai realisasi ini sebesar 86,42 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

“Melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” ungkap Elvarinsa, Kamis (23/11).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (22/11) kemarin.

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” katanya.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Razia Pajak Kendaraan di Jl Mayjen Sutoyo Jaring 26 Pengendara

Razia Pajak Kendaraan di Jl Mayjen Sutoyo Jaring 26 Pengendara

Rabu, 22 November 2023 7701

Perolehan Pajak Daerah Jaksel Sudah Capai 84 Persen

Perolehan Pajak Daerah di Jaksel Capai 84 Persen

Jumat, 10 November 2023 7574

Subanpenda Jaksel Galakan Samling Guna Capaian 100 Persen Pajak Daerah

Layanan Samsat Keliling Digencarkan di Jaksel

Rabu, 08 November 2023 7454

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469366

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308908

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284630

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261297

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196865

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik