Jumat, 03 Januari 2014
Reporter: Folmer
Editor: Dunih
3621
(Foto: doc)
Larangan membawa kendaraan bermotor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diimbangi dengan peningkatan jumlah armada bus khusus mengangkut PNS. Penambahan armada bus ini dinilai efektif, karena daya angkutnya yang lebih besar.
"Kita akan sediakan bus biar lebih hemat. Bayangkan kalau bus itu mampu mengangkut sekitar 60-70 orang, jadi bisa hemat puluhan kendaraan pribadi melintas di jalan. Cuma sekarang harus kita perluas," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (3/1).
Ia mengaku juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono untuk mengizinkan bus sekolah dan pegawai dapat masuk di jalur bus Transjakarta.
"Kalau bus sekolah dan pegawai bisa masuk akan mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan bus serupa untuk mengangkut pegawainya. Kita juga berharap pemerintah pusat dapat mengizinkan bus juga dapat menggunakan bahu jalan," ujarnya.
Sedangkan, terkait pilihannya naik mobil ke kantor, Basuki mengaku karena pertimbangan banyaknya pekerjaan yang menyita waktu.
"Gak ada gunanya ngeliat saya dua jam naik bus macet-macet. Pak Gubernur juga gak setuju saya naik bus. Ngabisin dua jam, karena kalau saya datang pukul 07.30 WIB, sudah bikin tiga keputusan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2357
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2390
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1718
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran