Pemprov DKI Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang Berpotensi Cemari Udara

Selasa, 19 September 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8752

Pemprov DKI Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang Berpotensi Cemari Udara

(Foto: Istimewa)

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.

dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu

Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ujar Asep, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/9).

Ia pun menyebut bahwa DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Rabu, 13 September 2023 5039

Pemprov DKI Kembali Sanksi Industri Tak Penuhi Aturan Lingkungan

Pemprov DKI Kembali Sanksi Industri Tak Penuhi Aturan Lingkungan

Sabtu, 09 September 2023 6591

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta Sampaikan Update Percepatan Penanganan Polusi

Ini Update Percepatan Penanganan Polusi di Jakarta

Jumat, 15 September 2023 10865

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2970

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1375

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 529

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1294

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1103

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks