Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Rabu, 13 September 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5038

Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

(Foto: Istimewa)

Selama dua pekan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta telah menindak empat industri yang lalai dalam pengelolaan lingkungan. Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO)

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut lantas ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ungkapnya, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta

Sebelumnya, diketahui, terdapat temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Ditargetkan, pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Kembali Sanksi Industri Tak Penuhi Aturan Lingkungan

Pemprov DKI Kembali Sanksi Industri Tak Penuhi Aturan Lingkungan

Sabtu, 09 September 2023 6591

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

Kamis, 10 Agustus 2023 5839

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2966

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1373

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 529

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1294

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1103

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks