Dinas SDA-Pemkot Jaksel Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

Selasa, 11 Juli 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 3435

Dinas SDA dan Pemkot Jaksel Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah di kantor wali kota setempat.

Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar

Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta, Ahmad Saipul mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyikapi dan meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah.

Sehingga dapat membawa dampak positif akan keterbatasan ketersediaan air tanah dan penurunan permukaan air tanah di wilayah DKI Jakarta. 

"Sasaran sosialisasi ini para pemilik atau pengelola gedung yang memungkinan masih memakai air tanah," ujar Saipul, Selasa (11/7).

Saipul mengatakan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa kriteria gedung yang rawan menggunakan air tanah. Misalnya gedung komersial yang lebih dari delapan lantai, gedung dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi.

"Termasuk gedung di daerah yang sudah terdapat layanan air bersih, maka tidak diizinkan lagi memanfaatkan air tanah,"

Menurut Saipul, pihaknya telah memberikan formula bagi pemilik atau pengelola gedung agar menyampaikan informasi neraca air bersih dan limbah secara manual dan online kepada Dinas SDA DKI Jakarta.

Apabila nantinya ada pelanggaran akan dikenakan sanksi penyegelan, penutupan sumber air tanah, denda pajak air tanah, pencabutan izin mendirikan bangunan dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat layak fungsi. 

"Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar," tuturnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, dari hasil audit, di wilayah ini terdapat 200 gedung dengan rincian 27 gedung di kawasan Mega Kuningan, 14 gedung di kawasan SCBD Sudirman.

Kemudian 53 gedung di kawasan Rasuna Episentrum, 44 gedung di area Jalan Gatot Subroto, 12 gedung di area Jalan Prof Dr Satrio dan 12 gedung di area Jalan Jendral Sudirman.

"Jadi mohon untuk pengelola gedung, mulai 1 Agustus 2023, kita akan betul-betul tegas dan ketat menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas SDA dan Pemkot Jaktim Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim

Kamis, 06 Juli 2023 5486

Sudin SDA Jaktim Sosialisasikan Pembangunan Saluran Air di Pondok Rangon

Pemkot Jaktim Sosialisasi Pembangunan Saluran Air di Pondok Rangon

Senin, 10 Juli 2023 3769

KONI DKI Dukung Senam Jadi Olahraga Wajib di Sekolah

KONI DKI Dukung Senam Jadi Olahraga Wajib di Sekolah

Minggu, 09 Juli 2023 4107

 35 Balita di Pulau Kelapa Terima Bantuan PMT

35 Balita di Pulau Kelapa Terima Bantuan PMT

Selasa, 11 Juli 2023 3892

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Puluhan Pelajar Disosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak

Jumat, 07 Juli 2023 4505

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7153

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4839

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2555

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2554

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1230

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks