Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim

Kamis, 06 Juli 2023 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 4900

Dinas SDA dan Pemkot Jaktim Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

(Foto: Istimewa)

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dipenuhi oleh Perumda PAM Jaya.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/7), dihadiri 150 peserta terdiri dari unsur kelurahan/kecamatan dan perusahaan yang berada dalam zona bebas air tanah di wilayah Jakarta Timur. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Sumber Daya Mineral RI, dan Senior Manager SBU Selatan Perumda PAM Jaya, Nita Yunita.

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam rangka mengatasi eksploitasi pemanfaatan air tanah agar tidak menimbulkan dampak terjadinya keterbatasan air tanah hingga penurunan muka tanah.

"Sebagai gantinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri harus dipenuhi oleh Perumda PAM Jaya. Saya yakin ini bisa diwujudkan Perumda PAM Jaya mampu mendukung realisasi dengan peningkatan penyediaan jaringan, kualitas dan kuantitas air bersih di  Jakarta," ujarnya.

Anwar menjelaskan, jika ada perusahaan yang masih melakukan pelanggaran dengan cara memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan perusahaan maka bisa dikenai sanksi.

"Perlu ada ketegasan dalam pemberian sanksi itu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ahmad Saiful menambahkan, sosialisasi digelar agar khalayak umum mengetahui adanya Pergub yang mengatur soal Zona Bebas Air Tanah.

"Pemilik bangunan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis sebanyak dua kali. Jika masih melanggar, akan dikenakan sanksi pembatalan semua perizinannya termasuk IMB," bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan audit air tanah di tahun 2023, ada 44 bangunan yang terletak pada kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah.

"Seluruhnya tersebar di kawasan Jalan Raya Bogor, Jalan DI Panjaitan dan Kawasan Industri Pulogadung. Kriterianya adalah bangunan tersebut memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan jumlah lantainya ada delapan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari PT Krama Yudha

Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari PT Krama Yudha

Rabu, 05 Juli 2023 4543

Kecamatan Pasar Rebo Juara Umum Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota

Kecamatan Pasar Rebo Wakili Jaktim Dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi

Rabu, 05 Juli 2023 4134

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2918

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2586

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2209

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2798

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2686

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks