Polisi Ungkap Rumah Produksi Tahu Berformalin

Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3974

Polres Jakbar Ungkap Home Industri Tahu Mengandung Formalin

(Foto: doc)

Sebuah rumah industri di kawasan Kampung Kramat, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang memproduksi tahu berformalin diungkap petugas reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng

Kasus tersebut terungkap hasil pengembangan dari razia makanan mengandung formalin yang dilakukan Unit Kriminal Khusus Polres Jakbar bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (9/7).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, selain barang bukti itu, pihaknya juga mengamankan seorang pemilik pabrik tahu berinisial S (41). Dalam menjalankan usahanya S telah setahun memproduksi tahu berformalin dengan omzet ratusan juta rupiah.

Tahu hasil produksi S ini sudah banyak tersebar di beberapa pasar besar di Jakarta, di antaranya Pasar Minggu, Pasar Kramatjati, dan Pasar Cengkareng,” ujar Bahtiar, Jumat (10/7).

Selain mengamankan inisial S, lanjut Bahtiar, pihaknya juga menyita satu kwintal tahu berformalin siap edar, bahan bubuk formalin, bubuk soda api, cairan peroxide 35 persen, bubuk tawas dan peralatan produksi.

“Mereka setiap hari memproduksi sebanyak empat kwintal tahu siap edar. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” ucap Bahtiar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, peredaran tahu berformalin sebenarnya sudah ditemukan sejak setahun lalu. Dua industri rumahan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur positif menggunakan formalin sebagai bahan pengawet.

Pihak BPOM DKI, lanjut Sri, telah menyeret dua orang pengusaha industri rumahan tahu tersebut ke meja hijau. Sesuai UU Pangan No.18 Tahun 2012, dua pengusaha tahu tersebut terancam pidana 4 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar.

"Kami sudah lakukan tindakan pro yustisi terhadap pengusaha tahu di dua wilayah tersebut. Saat ini kasusnya sudah P21 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Timur,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mesum di Losmen, 21 Pasangan Digelandang ke Panti Sosial

21 Pasangan Mesum di Jaktim Terjaring Razia

Jumat, 10 Juli 2015 11085

1.300 Botol Miras dan 14 WTS Dijaring Satpol PP Jaktim

Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita

Kamis, 09 Juli 2015 4009

 Makanan Berformalin Lagi-lagi Ditemukan di Event Pasar Rakyat

Makanan Berformalin Kembali Ditemukan di Pasar Rakyat

Selasa, 07 Juli 2015 7438

 Cegah Daging Berformalin, 100 Sampel Daging dan Ayam Diperiksa

100 Sampel Daging dan Ayam Diperiksa

Selasa, 07 Juli 2015 3505

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2342

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2356

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1708

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 978

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1757

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks