Ini Dasar Hukum Rencana Penonaktifan NIK Warga Tinggal di Luar Jakarta

Jumat, 05 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3771

Ini Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Tinggal Luar Jakarta

(Foto: Folmer)

Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta telah sesuai amanat aturan hukum yang berlaku.

menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta sesuai Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2016 berbunyi, penduduk yang berdomisili di alamat baru lebih dari setahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari setahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya," ujar Budi Awaludin, Jumat (5/5).

Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menertibkan aturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2016 yakni Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SIAK. Dalam Pasal 96 huruf F berbunyi pembersihan data salah satunya adalah data penduduk non aktif oleh satuan kerja pelaksana (Suku Dinas).

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.

"Kami juga telah menerbitkan SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 100 tahun 2023 pada tanggal 4 April lalu sebagai pedoman penonaktifan dan pengaktifan kembali NIK," ungkapnya.

Ditambahkan Budi, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data akurat dan akuntabel.

"Serta beberapa manfaat dari penonaktifan NIK di antaranya tertib administrasi kependudukan, pendistribusian bantuan sosial tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat dan sebagainya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dukcapil DKI Agendakan Pendataan Pendatang Baru

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

Rabu, 26 April 2023 1935

Pemprov DKI Jamin Pengurusan Adminduk Warga Penyintas Kebakaran

Pemprov DKI Jamin Pengurusan Adminduk Warga Penyintas Kebakaran

Sabtu, 04 Maret 2023 1990

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Mulai Sosialisasi Nonaktifkan NIK

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penonaktifkan NIK

Kamis, 04 Mei 2023 1789

Sudin Dukcapil Jakbar Sosialisasikan Pendataan Pendatang Baru

Sudin Dukcapil Jakbar Sosialisasikan Pendataan Pendatang Baru

Kamis, 04 Mei 2023 2450

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3035

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2684

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2324

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2926

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2786

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks