Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

Minggu, 28 Juni 2015 Reporter: Izzudin Editor: Agustian Anas 12486

Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan meminta kepada pemilik perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung

"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung," ujar Crisnawati, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Minggu (28/6).

Dia mengatakan, di Jakarta Selatan terdapat 7.474 perusahaan yang mempekerjakan 588.434 tenaga kerja. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tentang aturan pemberikan THR kepada pekerja," sambungnya.

Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, dia meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. "Kami minta pekerja melaporkan ke kami jika ada permasalahan menyangkut THR," pintanya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.

"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran akan mendapat sanksi administrasi," tegasnya.

BERITA TERKAIT
 Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar m

Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Senin, 14 Juli 2014 5419

Sudinakertrans Himbau Perusahaan Bayar THR 1 Minggu Sebelum Lebaran

Perusahaan Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

Minggu, 13 Juli 2014 4404

TKD ke-13 PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

TKD ke-13 PNS Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kamis, 25 Juni 2015 40641

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1146

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1037

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1533

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 832

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 473

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks