Dua RW di Kelurahan Cipedak Deklarasikan Kampung Tanpa Rokok

Rabu, 22 Februari 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2414

Kel. Cipedak Deklarasikan Kampung Tanpa Rokok

(Foto: Nurito)

RW 06 dan 03 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/2), mendeklarasikan diri sebagai Kampung Tanpa Asap Rokok.

Kesadaran meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat

Deklarasi yang dhadiri Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho ini ditandai dengan tanda tangan dalam sebuah banner raksasa oleh ketua RT, RW, LMK, FKDM dan lurah berisi komitmen bersama untuk tidak merokok. Deklarasi dilakukan di halaman depan rumah warga RT 01/ RW 06 Cipedak.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, deklarasi ini sebuah langkah berani dari ketua RT dan RW untuk membentuk kampung tanpa rokok serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dia juga mengapresiasi pada pemangku wilayah yang telah mengambil langkah penuh tantangan ini.

"Saya berharap ini muncul dari kesadaran meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," katanya.

Menurutnya, usia deklarasi ini  warga diimbau untuk kuat menjaga komitmen dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok. Karena tidak mudah dalam mengubah perilaku hidup masyarakat. Namun butuh waktu panjang dan komitmen bersama karena pasti ada tantangan ke depannya.

Sekretaris Kelurahan Cipedak, Devy Indriany menambahkan, deklarasi tanpa asap rokok ini digelar di wilayah 01/06. Sedangkan di wilayah RT 02/ RW 03 adalah kawasan tanpa rokok di kampung PHBS. Ia berharap, RW lain juga mengikuti jejak yang sama untuk mewujudkan kampung tanpa asap rokok.

"Semoga deklarasi di wilayah RW 06 ini dapat menularkan ke RW lainnya agar menjadi wilayah yang masyarakatnya berprilaku hidup bersih dan sehat," tuturnya.

Sementara, Ketua RT 02/03 Cipedak, Abdul Mukmin, menghimbau warganya  untuk merokok di tempat-tempat yang telah tersedia. Namun bukan di dalam rumah.

"Nanti kami akan memasang stiker di rumah warga, yang menerangkan bahwa keluarga di rumah itu tidak merokok," bebernya .

Ketua RW 03 Cipedak, Muhammad Madris menambahkan, jika menemukan ada warga yang merokok maka pihaknya akan memberikan teguran agar merokok di tempat yang telah disiapkan. Namun ini sifatnya hanya himbauan dan tidak ada denda bagi yang melanggarnya.

"Kita sudah lakukan imbauan kepada warga selama enam bulan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Peringatan HKN DKI Jakarta Momentum Membuat Sistem Kesehatan Yang Lebih Kuat

Peringatan HKN Jadi Momentum Membuat Sistem Kesehatan yang Lebih Kuat

Senin, 28 November 2022 2348

Imbauan Tidak Merokok di Kawasan Kota Tua

Pengunjung Diimbau Tidak Merokok di Kawasan Kota Tua

Kamis, 26 Januari 2023 2274

FAKTA Indonesia Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Fraksi PSI

FAKTA Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Legislatif

Senin, 04 Juli 2022 2368

YLKI dan FAKTA Indonesia Serahkan Usulan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

YLKI dan FAKTA Indonesia Serahkan Usulan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 21 Juni 2022 2527

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3625

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1421

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1036

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks