FAKTA Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Legislatif

Senin, 04 Juli 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2222

FAKTA Indonesia Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Fraksi PSI

(Foto: Anita Karyati)

Forum Warga Kota (FAKTA), Senin (3/7),  melakukan kunjungan ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Kunjungan ini dalam rangka memberikan masukan kepada anggota dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

 Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan mendorong legislatif dan eksekutif untuk segera mengundangkan perda tersebut. Hari ni, lanjut Tigor, pihaknya menemui Fraksi PSI untuk melakukan hal yang sama.  

"Kami dari Fakta Indonesia memberikan masukan kepada anggota dewan fraksi PSI tentang apa saja yang harus diatur dalam KTR DKI Jakarta. Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini. KTR DKI Jakarta sudah menjadi isu sejak 12 tahun belakangan ini, maka kami ingin segera untuk dirancang," beber Tigor. .

Diharapkan Tigor, di sisa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Raperda KTR ini bisa disahkan menjadi Perda. Sebab, dikhawatirkannya bila memasuki kepemimpinan Pelaksana Jabatan (Pj) Gubenur tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut. Ini sangat penting untuk kesehatan warga Jakarta.

Menurut Tigor, Perda KTR ini sangat penting meski saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.  

Dia mengungkapkan, ada  tujuh lokasi yang menjadi perhatian Perda KTR diantaranya tempat umum, kesehatan, pendidikan, Ibadah, area anak-anak, angkutan umum dan tempat kerja.

"Kami berharap, masukan dan arahan kepada Fraksi PSI dapat diterima dan Perda KTR nantinya bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan sebuah Perda," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jakarta Alami Peningkatan

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jakarta Alami Peningkatan

Senin, 04 Juli 2022 2033

Pemprov DKI Jakarta Dan Kejati Gelar Diskusi Restorative Justice

Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Gelar Diskusi Restorative Justice

Rabu, 29 Juni 2022 2018

Satpol PP DKI Segel Serentak 12 Outlet Holywings

Satpol PP Segel Serentak 12 Outlet Holywings di Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 1750

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469482

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309190

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261394

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196957

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik