Bapemperda Kaji Perubahan Perda Jaringan Utilitas

Rabu, 08 Februari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 2136

Bapemperda Kaji Raperda Jaringan Utilitas

(Foto: Anita Karyati)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif mengkaji pasal-pasal Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf menyampaikan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov DKI harus memaksimalkan itu. Jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan, tapi saat ada kabel terputus yang dirugikan justru masyarakat,” katanya, Rabu (8/2).

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo menjelaskan, perubahan perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, terdapat aturan baru yang akan mewajibkan para operator pengguna SJUT membayar retribusi rutin setiap tahun.

"Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya. Sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan saling mengisi. Kita bisa estimasikan. Pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” terangnya.

Dwi menuturkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sebelumnya belum ada pasal yang mengatur besaran tarif layanan pertahun.  

Maka dari itu, pihaknya meminta perubahan perda ini mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas. Termasuk juga mengatur besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Kita minta tarif ini untuk dibahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu bisa menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun peraturan gubernur,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi menambahkan,  SJUT merupakan aset milik daerah. Sesuai aturan, barang siapa yang memanfaatkan aset milik daerah, baik di ruang atas maupun bawah tanah akan dikenakan retribusi.

"Kita belum tau berapa angka tarif ini. Mungkin nanti akan disesuaikan dengan jasa penilai publik," tuturnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D. Di mana sebelumnya operator SJUT hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Perda Pengelolaan BMD

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Kamis, 02 Februari 2023 2251

Rapat Paripurna Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Rapat Paripurna DPRD Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda

Senin, 06 Februari 2023 1915

Dua Legislator Ini Minta RTH Terus Ditambah

Komisi D Dukung Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi RTH

Minggu, 05 Februari 2023 2130

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11015

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 904

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 757

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 727

Seleksi Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo

Animo Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 671

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks